- ANTARA
VIVAnews - Pemerintah tengah menggodok aturan sertifikasi untuk kayu dan produk kayu impor. Nantinya, kayu yang masuk ke Indonesia harus mempunyai sertifikat.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Partogi Pangaribuan, Jumat 29 Agustus 2014, mengatakan aturan tersebut sudah dalam tahap final. Rencananya, peraturan tersebut akan keluar dalam waktu dekat.
"Saya rasa September," kata Partogi, saat ditemui di Jakarta.
Ia mengatakan, akan ada masa transisi selama dua bulan setelah aturan itu keluar dan ini akan diterapkan awal tahun depan. Partogi menambahkan, tujuan pemerintah mengeluarkan aturan ini adalah untuk menyeimbangkan aturan ekspor dan impor kayu.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan bahwa kayu yang akan diekspor harus mengantongi sertifikat Sistem Verikasi Legalitas Kayu (SVLK).
"Ekspor kayu saja sudah kami atur. Bagaimana kayu yang masuk dari luar negeri? Bisa saja, kayu yang masuk ke sini itu kayu dari kita," kata dia.
Partogi mengatakan bahwa aturan ini keluar, bukan berarti mereka melarang adanya impor kayu dan produk kayu. Yang pasti pemerintah, menurutnya, menginginkan agar kayu dan produk kayu yang masuk ke Indonesia seusai dengan syarat yakni kayunya legal dan memenuhi syarat keberlanjutan (sustainability).
"Kami tidak melarang impor kayu. Siapa pun yang membutuhkan kayu boleh mengimpor. Tetapi, dia harus membaca aturan itu, apa yang harus dilakukan. Siapa pun pengusaha dan orang yang impor kayu tidak dilarang, tetapi jangan yang diimpor itu kayu yang ilegal ," kata dia. (asp)