Sumber :
- Raden Jihad Akbar
VIVAnews
- Kepolisian mengungkapkan penyebab masih terbatasnya fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani kasus-kasus perbankan dan kejahatan di bidang keuangan. Salah satunya, OJK memiliki keterbatasan dalam merekrut penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Sutarman, mengatakan keterbatasan itu memunculkan ancaman pidana bagi OJK ketika melakukan penyidikan kasus-kasus yang melibatkan aparatur negara.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Sutarman, mengatakan keterbatasan itu memunculkan ancaman pidana bagi OJK ketika melakukan penyidikan kasus-kasus yang melibatkan aparatur negara.
"Karena OJK lembaga swasta, dalam UU ada ancaman pidana, karena dalam penyidiknya adalah PNS dan dan Polri," ujar Sutarman di gedung DPR, Senin 1 September 2014.
Dia mengatakan, Undang-Undang tegas mengatakan bahwa yang berhak untuk melakukan penyidikan terhadap PNS selain polisi adalah yang penyidik yang memiliki status PNS. Kewenangan itu yang tidak dimiliki oleh OJK.
"Sehingga penegakan hukum terkait jasa keuangan baik yang menyangkut perbankan maupun jasa keuangan dilakukan oleh Polri," ungkapnya.
Hal ini, menurutnya, harus menjadi perhatian dan ditemukan solusi yang terbaik. Apalagi, saat ini perkembangan kejahatan perbankan dan lembaga keuangan meningkat tajam, seiring dengan perkembangan teknologi.
Dia menambahkan, sementara Polri tidak bisa berjalan sendiri dalam upaya memerangi kejahatan di bidang itu. Koordinasi dan kerja sama instansi terkait mutlak diperlukan.
"Saya kira ini harus menjadi perhatian di masa depan, karena kejahatan-kejahatan perbankan di bidang keuangan akhir-akhir ini semakin meningkat," tegasnya. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Karena OJK lembaga swasta, dalam UU ada ancaman pidana, karena dalam penyidiknya adalah PNS dan dan Polri," ujar Sutarman di gedung DPR, Senin 1 September 2014.