Pemerintah Siapkan Aturan Jatah Rumah Mantan Presiden dan Wapres

Pidato Kenegaraan Terakhir SBY
Sumber :
  • Biro Pers Istana Presiden/Abror Rizki

VIVAnews - Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan pelaksana pengadaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. Ini sesuai dengan ketentuan baru yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 168/PMK.06/2014, yang mulai berlaku 20 Agustus lalu.

PMK tentang penyediaan, standar kelayakan dan perhitungan nilai rumah kediaman mantan presiden dan mantan wakil presiden itu mengacu pada Peraturan Presiden No. 52 tahun 2014 terkait pengadaan dan standar kelayakan rumah mantan petinggi negara itu.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, mengatur klasifikasi rumah dan anggaran yang disediakan.

Dikutip VIVAnews, Senin 1 September 2014, dari PMK tersebut, standar rumah yang ditetapkan meliputi dua klasifikasi, yaitu standar tanah dan standar bangunan.

Tanah rumah mantan presiden dan mantan wakil presiden yang disediakan pemerintah seluas-luasnya 1.500 meter persegi untuk lokasi di Ibukota.

Nilai pasar harga tanah yang ditetapkan per meter persegi paling tinggi di pasar, atau sebesar nilai pasar tanah per meter persegi terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat di Ibukota.

Sementera itu, jika lokasi rumah yang ditetapkan di luar kota diperbolehkan lebih luas yaitu 2.250 meter persegi. Nilai pasar tanah per meter persegi paling tinggi sebesar 2 per 3 dari nilai pasar terendah pada lokasi perumahan menteri atau pajabat negara di Ibukota.

PMK itu menjelaskan perhitungan nilai pasar tanah per meter persegi untuk penganggaran dilakukan oleh Direktorat jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan berdasarkan permohonan dari Kementerian Sekretariat Negara.

Permohonan tersebut harus diserahkan sebelum masa jabatan presiden atau wakil presiden berakhir.

Jika harga tanah yang diajukan melebihi dari ketentuan yang berlaku, Setneg harus mengajukan kembali alternatif lain paling lambat 1 bulan, setelah hasil survei disampaikan. Anggaran rumah tersebut dialokasikan ke di pagu anggaran Setneg.

Dalam PMK tersebut ditentukan pula luas bangunan rumah mantan presiden dan wakil presiden seluas-luasnya 750 meter persegi. Jenis ruang dan fasilitas yang didapatkan juga telah ditentukan.

Kemnaker Mendukung Penataan NLE dengan Diimbangi Peningkatan Pelindungan Kerja TKBM di Pelabuhan

Kawasan Khusus

Dalam keadaan tertentu, untuk menjamin ketersediaan lahan dan memudahkan pengamanan yang diberikan kepada mantan petinggi negara itu, pemerintah dapat menyediakan rumah dalam suatu kawasan perumahan khusus, sesuai kriteria yang diatur di PMK ini dengan memperhitungkan kemampuan keuangan negara.

Di Gedung DPR, Senin 1 September 2014, Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan memang tidak ada patokan secara eksplisit berapa anggaran yang disediakan untuk rumah mantan petinggi negara itu.

Namun, harus dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam PMK tersebut. Sehingga tidak membebani anggaran negara. "Anggarannya tersedia, di Setneg," ujarnya.

Dia mengatakan, meskipun permohonan diajukan oleh Setneg, mantan presiden dan wakil presiden berhak mengajukan lokasi yang diinginkan. Dengan catatan sesuai aturan ini.

"Tergantung pengguna dan Setneg nanti," tambah Askolani. (ren)

Musim Mudik Lebaran 2024, TPI Imigrasi Soetta Catat Pergerakan Penumpang Naik 10 Persen
Vespa World Days 2024 di Pontedera, Italia

Vespa World Days 2024 Pecahkan Rekor di Pontedera

Vespa World Days 2024 telah sukses besar di Pontedera, Italia, menandai 140 tahun Piaggio Group dan 78 tahun Vespa diproduksi di kota tersebut.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024