Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
- Pembayaran gaji karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sepertinya belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan masih mengkaji rencana restrukturisasi Merpati Nusantara yang diajukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan Penjamin Aset (PPA)
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan masih mengkaji rencana restrukturisasi Merpati Nusantara yang diajukan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan Penjamin Aset (PPA)
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Hadiyanto, mengungkapkan pembayaran gaji karyawan merupakan salah satu bagian dari proses restrukturisasi. Karena itu, tidak bisa diputuskan secara terpisah.
"Merpati itu rekstrukturisasinya dalam pengawasan PPA, kami ingin dengar secara keseluruhan," ujarnya.
Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan restrukturisasi utang perusahaan BUMN tiu dapat membawa kebaikan di masa depan.
Pemerintah tidak mau lagi gegabah menyuntikan modal, jika tidak ada jaminan kinerja maskapai penerbangan perintis ini dapat terdongkrak.
"Bahwa upaya-upaya restrukturisasi itu mampu menyelamtkan Merpati dari semua aspeknya, baik operasionalnya maupun finansial. Gimana caranya? Kita liat SDM-nya, kapasitas, simulasi, perlu ini dan itu," tambahnya.
Mengenai pembayaran gaji karyawan, Kementerian Keuangan belum bisa memutuskan kapan akan dilakukan. Menunggu proses restrukturisasi yang mengacu pada hasil kajian yang dilakukan nanti.
"Saya lihat, mengeluarkan gaji itu dari uang apa, dananya dari mana coba? Masa bayar gaji jual-jual aset," tegasnya. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Hadiyanto, mengungkapkan pembayaran gaji karyawan merupakan salah satu bagian dari proses restrukturisasi. Karena itu, tidak bisa diputuskan secara terpisah.