Cegah Elpiji Dioplos, Pemerintah Diminta Tegas dan Siapkan Hukuman

Elpiji 12 kg
Sumber :
  • ANTARA/Oky Lukmansyah
VIVAnews
Pontianak Siapkan 1.215 Formasi Calon ASN, Menteri PAN-RB: 200 Ribu Formasi untuk IKN
- Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah tegas kepada masyarakat, terkait dengan kenaikan harga elpiji 12 kilogram, meskipun sumber energi ini tidak disubsidi pemerintah.

Rupiah Melemah ke Level Rp 16.192 Per Dolar AS, Investor Cermati Dinamika Konflik Timur Tengah

Tak hanya itu, pemerintah juga diminta untuk menyiapkan hukuman bagi pihak yang mengoplos elpiji tersebut.
Bangunan Sekolah di Kolaka Roboh Ditimpa Tanah Longsor, 2 Ruang Kelas Porak-Poranda


"Elpiji itu diputuskan naik oleh pemerintah. Memang, elpiji 12 kg itu non subsidi. Jadi, Pertamina bebas menaikkannya. Pemerintah tak ada urusannya dengan DPR," kata anggota Komisi VII, Dito Ganinduto, di DPR, Jakarta, Senin 1 September 2014.


Dito mengatakan bahwa Pertamina menaikkan harga elpiji biru pada harga keekonomiannya, karena Badan Pemeriksa Keuangan yang menganjurkannya. "Pertamina kan merugi, sedangkan BUMN tidak boleh merugi. Kalau rugi, dia melanggar UU tentang BUMN, yaitu persaingan usaha," kata dia.


Lalu, tambahnya, untuk mengantisipasi reaksi masyarakat, pemerintah perlu tegas dan menjelaskan kepada masyarakat bahwa elpiji biru bukanlah barang bersubsidi. "Itu untuk masyarakat kelas menengah ke atas," kata dia.


Pemerintah, lanjut Dito, harus tegas untuk mencegah terjadinya pengoplosan gas elpiji. Dia meminta, agar pemerintah memberikan sanksi kurungan penjara, atau denda bagi siapa pun yang melakukan hal itu.


"Pemerintah harus meningkatkan pengawasan dengan kerja sama dengan aparat. Kasih hukuman yang berat, misalkan pidana dua tahun (kurungan penjara), atau denda yang sangat besar. Orang kalau dikasih hukuman besar, kan takut dan ada efek jera. Pertamina juga harus memberi tahu bawahannya untuk meningkatkan pengawasan di SPBU-SPBU yang ada," kata dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya