Abaikan Buruh, Perusahaan Tak Paham CSR

VIVAnews - Program pengembangan masyarakat atau community development, jenis realisasi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang paling sering ditemui di Indonesia. CSR semacam ini juga banyak ditemukan di negara berkembang.

Indonesia sebagai negara berkembang kebanyakan tidak memiliki akses terhadap fasilitas umum, pendidikan, serta infrastruktur publik. "Kebanyakan memang CSR di negara berkembang realisasi yang paling cepat dirasakan manfaatnya," kata Ketua Pembina Indonesia Business Links (IBL) Noke Kiroyan pada konferensi pers IBL di Jakarta, Rabu 29 April 2009.

Sektor-sektor pertambangan, minyak dan gas, perkebunan, dan kehutanan, adalah beberapa contoh sektor yang memprakarsai kegiatan CSR di Indonesia.

Noke menyebutkan, kegiatan CSR tidak hanya melulu pada community development. Tiga hal pokok dalam CSR, yaitu praktek bisnis yang bertanggung jawab kepada karyawan, masyarakat, dan lingkungan sekitar.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

"Perusahaan yang tidak memperhatikan atau mengabaikan hak buruh, artinya tidak menyadari pemahaman CSR keseluruhan," katanya.

Pada saat krisis melanda dunia, dia mengatakan, hanya perusahaan yang dikelola dengan baik yang dapat bertahan serta perusahaan yang menjadi bagian masyarakat.

Direktur Eksekutif IBL Yanti Koestoer menyatakan, empat pilar CSR terkait dengan komunikasi, penguatan program yang bisa melahirkan model CSR, kemitraan, keberlangsungan. Masih banyak CSR perusahaan dianggap sebagai proyek dengan waktu tertentu atau musiman. "Ini yang bertahap akan kita beri pemahaman," tutur Yanti.

Pelaksanaan CSR secara kolektif, menurut Yanti, menciptakan bisnis lingkungan yang sehat akan mengangkat Indonesia di dunia internasional.

Sekarang ini, selain community development, CSR menekankan kepada lima hal utama yakni kepemimpinan, kebijakan perusahaan, peralatan, dan pelatihan, pembelajaran dan jaringan. Saat ini anggota IBL di seluruh Indonesia mencapai 50 anggota dengan ratusan perusahaan yang melaksanakan program CSR.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024