Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat, Sri Hartoyo, mengungkapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 3 tahun 2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera berpotensi diubah.
Alasannya, karena rumah tapak masih dibutuhkan di berbagai daerah. Sementara, dalam Pasal 12 Ayat 1 Permenpera itu menyebut bahwa kredit pemilikan rumah (KPR) rumah sejahtera tapak oleh bank pelaksana hanya dapat dilakukan paling lama tanggal 31 Maret 2015.
Alasannya, karena rumah tapak masih dibutuhkan di berbagai daerah. Sementara, dalam Pasal 12 Ayat 1 Permenpera itu menyebut bahwa kredit pemilikan rumah (KPR) rumah sejahtera tapak oleh bank pelaksana hanya dapat dilakukan paling lama tanggal 31 Maret 2015.
"Jadi masih ada masa peralihan setahun kurang," ujarnya kepada
VIVAnews
, Rabu 3 September 2014.
Sri mengungkapkan, ada kemungkinan Permenpera tersebut akan diubah dan ditambahkan klausul zonasi. Jadi, di kota-kota besar tidak diperbolehkan ada FLPP untuk rumah tapak.
Sementara, untuk di daerah-daerah yang lahannya masih luas, rumah tapak masih diperbolehkan. Menurut Sri, hal itu karena untuk pedesaan pembangunan rumah susun mungkin akan mengalami kesulitan.
Pameran rumah murah
Di sisi lain, Kemenpera akan mengadakan pameran rumah murah di 10 kota di seluruh Indonesia. Pameran ini akan dimulai dari Jakarta pada hari ini Rabu 3 september 2014. Acara ini akan berlangsung hingga 7 September 2014.
"Supaya masyarakat bisa tahu keberadaan rumah dan bisa langsung memilih rumah yang disukai dengan tipe yang mereka sukai," kata Sri.
Halaman Selanjutnya
"Jadi masih ada masa peralihan setahun kurang," ujarnya kepada