OJK Kaji Pengurangan Porsi Asing di Industri Asuransi

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar
VIVAnews
Yusril Sebut Gugatan 03 Buat Adegium 'Vox Populi Vox Dei' Kehilangan Makna
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji kemungkinan pengurangan porsi asing dalam industri perasuransian di Indonesia. Saat ini, tercatat dominasi asing mencapai 80 persen dalam sektor tersebut.

Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Zaelani, Senin 15 September 2014, mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan amanat Rancangan Undang-undang (RUU) Perasuransian yang akan segera disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat.
Russia Delivers Over 29 Tons of Humanitarian Aid for Gaza


"Kalau yang baru, mungkin tidak harus 80 persen, bisa 70 persen," ungkapnya, saat ditemui di gedung DPR, Jakarta.


Dia mengatakan, besarnya kepemilikan asing di industri tersebut, karena saat ini kemampuan pelaku usaha dalam negeri masih kecil di sektor tersebut. Namun, seiring dengan perkembangannya yang terus meningkat, dinilai perlu mengurangi porsi asing secara bertahap.


"Soalnya kalau yang baru-baru pasti dia tidak mayoritas, misalnya di Sinar Mas yang dari Jepang, di Panin itu mereka masuk 40 persen, 30 persen, maksimal hanya 50 persen di Sinar Mas," ungkapnya.


Meski demikian, menurutnya, saat ini, sudah ada beberapa perusahaan asuransi yang kepemilikannya mayoritas dalam negeri. Pengembangan industi itulah yang akan didorong di masa depan.


"Kalau yang ada grup banknya kan, tidak mayoritas. Mandiri AXA yang mayoritas kan Mandiri, sebetulnya 51-49 persen, BNI asingnya cuma 40 persen, Panin 40 persen," jelasnya.


Masuk lewat pasar modal


Firdaus menjelaskan, kebanyakan kepemilikan asing dalam industri perasuransian masul lewat pasar modal. Pihak asing membeli saham perusahaan-perusahaan asuransi dalam negeri yang sudah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).


Hal tersebut, menurutnya, tidak dipermasalahkan oleh OJK sebagai regulator.


"Misalnya, perusahaan asuransi
go public
, kemudian perusahaan asing membeli, kita tidak mempermasalahkan itu. Sebetulnya, asing individu nggak boleh menjadi pemegang saham, tetapi kalau dia memperolehnya dari pasar modal, boleh," ungkapnya.


Dominasi asing lewat pasar modal dalam industri tersebut, sebenarnya bisa disiasati. Asalkan, perusahaan dalam negeri yang
go pulic
itu membatasinya di tingkatan internal.


"Artinya, mayoritas atau tidak, tergantung pembicaraan antara pemegang saham lokal dan  pihak asingnya," tegasnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya