LPS Pelajari Aturan Jaminan Polis Asuransi di Beberapa Negara

Ilustrasi asuransi
Sumber :
  • http://www.sourceins.com/
VIVAnews - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diusulkan untuk menjamin polis nasabah industri asuransi, ketika dalam keadaan tertentu perusahaan yang mengeluarkan polis tidak bisa mencairkan klaim nasabahnya.
Kwarnas Curigai Upaya Terselubung di Balik Penghapusan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka di Sekolah

Apa persiapan LPS dalam menjalankan tugas baru itu, jika diamanatkan undang-undang? 
Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Singgung Lahan 3 Ribu Hektare di Musrembang

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, LPS, Salusra Satria, Senin 15 September 2014 kemarin, mengungkapkan pihaknya telah mempunyai beberapa skema dan model ketentuan yang bisa diterapkan jika tugas baru itu diamanatkan kepada LPS. 
Bumi Resources Minerals Bukukan Pendapatan US$46,63 Juta pada 2023

"Beberapa pola yang akan dibuat tentu kita sudah pelajari ya," ungkapnya di gedung DPR. 

Dia mencontohkan di beberapa negara, lembaga penjamin tidak hanya berperan melindungi nasabah perbankan. Karena itu, bukan hal yang sulit untuk memformulasikan skema yang tepat diterapkan di Indonesia. 

Misalnya di Korea Selatan, dana nasabah perbankan dan perasuransian dijamin oleh satu lembaga. Bahkan, di negara tetangga yaitu Malaysia, model tersebut juga diimplementasikan dengan baik. 

"Ada beberapa pola yang biasanya gabung, ada beberapa pola yang bank sendiri. Tetapi, kalau yang sudah berdiri lama perbankannya biasanya sendiri," ujarnya.

Menurut Satria, secara birokrasi, penambahan tugas tersebut bukanlah hal yang sulit. Meskipun, memang membutuhkan tambahan unit kerja baru yang khusus menangani tugas baru itu. 

"Kalau ada tambahan tugas tentu ada tambahan kerjaan unit dan sebagainya, itu akan kita lakukan," tuturnya.

Sebagai informasi, salah satu substansi Rancangan Undang-undang (RUU) Perasuransian yang akan segera disahkan, mengamanatkan pemerintah untuk mengajukan RUU sebagai dasar hukum pembentukan lembaga baru atau menunjuk otoritas terkait guna menjamin polis perusahaan asuransi. 

Namun, beberapa anggpta DPR menilai, karena membutuhkan proses yang lama untuk menggaran UU baru, maka lebih efisien jika tugas itu diserahkan kepada LPS melalui refisi UU LPS yang berlaku saat ini. 

Satria menegaskan, LPS siap untuk menjalankan tugas itu jika diamanatkan. "Idealnya saat ini saya belum bisa sampaikan polanya, tapi banyak sudah kita pelajari," jelas dia. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya