Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Komisi XI DPR RI menyepakati pagu anggaran sementara Kementerian Keuangan sebesar Rp18,49 triliun. Pagu itu belum termasuk alokasi kenaikan gaji pokok enam persen dan tambahan uang makan sebesar Rp5.000 per hari yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga :
Proyek Ini jadi 'Game Changer'
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Selasa 16 September 2014, Menteri Keuangan M. Chatib Basri, mengungkapkan total pagu anggaran yang diajukan sebelumnya sebesar Rp27,2 triliun. Namun, mengingat RAPBN 2015, merupakan anggaran baseline, efisiensi berhasil dilakukan menjadi Rp18,49 triliun.
"Dengan memperhatikan keuangan negara, maka pagu yang ditetapkan sebesar 18,49 triliun, hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan," ujarnya.
Chatib melanjutkan, anggaran pagu itu belum termasuk alokasi kenaikan gaji dan tunjangan makan sebesar Rp223,3 miliar, serta kebutuhan reformasi birokrasi sebesar Rp1,5 triliun.
"Dengan demikian, pagu anggaran Kemenkeu Rp20,30 triliun, tetapi tentu pembahasannya dibutuhkan satu kali lagi pembahasan di badan anggaran," tambahnya.
Selain pagu anggaran, rapat juga menyepakati tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan yaitu, PT SMI sebesar Rp2 triliun, SMGF Rp1 triliun, Geodipa Energi Rp607 miliar, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor sebesar Rp1 triliun. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Dengan demikian, pagu anggaran Kemenkeu Rp20,30 triliun, tetapi tentu pembahasannya dibutuhkan satu kali lagi pembahasan di badan anggaran," tambahnya.