BI Dukung BUMN dan Swasta Pakai Lindung Nilai untuk Utang Luar Negeri

Teller menghitung uang dolar AS.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Ogah Pakai Pelampung, Bocah 6 Tahun di Cikarang Tewas Tenggelam di Kolam Renang
- Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, menyambut baik aturan lindung nilai dapat ditegaskan dalam prosedur pelaksana transaksi keuangan perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara.

RS Polri: Seluruh Jasad Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Sudah Teridentifikasi

Menurut Agus, utang luar negeri swasta merupakan salah satu penyumbang tekanan yang semakin besar terhadap nilai tukar rupiah. Sementara itu, transaksi keuangan yang menggunakan prosedur lindung nilai masih sedikit.
PSSI Buka Suara soal Dugaan Pengaturan Skor Bhayangkara FC Vs Persik


"Ada 88 persen perusahaan tidak lindung nilai," ujar Agus di Jakarta, Rabu 17 September 2014.


Kenyataan ini, ia melanjutkan, diperburuk dengan perusahaan yang memiliki utang luar negeri tidak memiliki penghasilan dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Sehingga, apabila utang jatuh tempo dan nilainya lebih tinggi, beban yang ditanggung perusahaan itu akan semakin berat.


Dengan harmonisasi standar operasional prosedur (SOP), kata Agus, diharapkan dapat disepakati penggunaan skema lindung nilai yang ideal bagi perusahaan dalam transaksi keuangannya.


Dengan demikian, lanjutnya, baik perusahaan swasta maupun BUMN tidak lagi ragu dalam menggunakan fasilitas ini. Selain itu, tidak ada lagi pihak yang bakal dirugikan, apabila nilai tukar mata uang melemah saat periode jatuh tempo utang luar negeri.


"Ini solusi utama, sehingga kinerjanya akan baik dan akuntabel. Kami pun menyambut baik manajemen risiko yang ada di SOP yang dibahas, sehingga kalau terjadi biaya, itu bukan kerugian negara dan tidak ada
moral hazard
," kata Agus. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya