Pedoman Lindung Nilai Transaksi Keuangan Disepakati

Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
5 Fakta Mengerikan Timnas Indonesia Usai Singkirkan Korea Selatan di Piala Asia U-23
- Sejumlah instansi pemerintah menyepakati pedoman pelaksanaan transaksi lindung nilai (
hedging
Film Badarawuhi di Desa Penari Bakal Tayang di 28 Negara Bagian AS
) yang bisa diterapkan oleh perusahaan swasta, BUMN, dan beberapa entitas negara.
Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir

Ada enam lembaga yang sepakat pedoman tersebut. Antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Kementerian BUMN, Kepolisian, Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua BPK, Rizal Djalil usai rapat koordinasi mengenai penerapan
hedging
dalam transaksi keuangan tersebut di kantornya, Rabu 17 September 2014, mengungkapkan bahwa pedoman tersebut mengatur biaya kegiatan lindung nilai yang dilakukan tidak dihitung sebagai kerugian negara. Asalkan sesuai dengan pedoman yang disepakati.


"Dengan demikian perusahaan BUMN tidak perlu takut untuk melakukan
hedging
," ujar Rizal.


Tim teknis dari masing-masing instansi terkait telah menggodok pedoman ini selama kurang lebih satu tahun terakhir. Dalam waktu dekat, pedoman itu akan diajukan kepada Presiden.


"Dengan adanya pedoman ini, lindung nilai bisa diimplementasikan untuk bangsa negara, khususnya BUMN yang membutuhkan valuta asing dalam waktu-waktu tertentu," kata Rizal.


Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan, M. Chatib Basri menyatakan selama ini BUMN ragu untuk melakukan
hedging.
Karena kekhawatiran ada perbedaan persepsi bahwa biaya yang dikeluarkan merupakan kerugian negara.


Dengan pedoman ini, menurut Chatib, kekhawatiran tersebut dapat terjawab.  "Jadi, sepanjang BUMN merujuk pada pedoman ini, mestinya kekhawatiran mengenai biaya lindung nilai bukan sebagai kerugian negara," kata Chatib.


Ia melanjutkan, selisih kurang dianggap bagian dari biaya dan kalau kelebihan anggaran yang dikeluarkan bukan dihitung keuntungan, tapi pendapatan.


Chatib optimistis, dampak dari pemberlakuan pedoman ini dapat signifikan meredam tekanan kepada nilai tukar rupiah di masa depan. "Karena membuat banyak BUMN tidak membeli valas di pasar spot, itu yang membuat tekanan pada BI cukup kuat," kata Chatib.


Pedoman ini akan diselaraskan dengan peraturan-peraturan
hedging
yang sudah dikeluarkan oleh BI, Kementerian Keuangan, maupun Kementerian BUMN.


"Sehingga tidak multi intepretasi lagi, BUMN jadi berani lindung nilai, sepanjang tidak ada korupsi dan gratifikasi," katanya.


Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, berharap pedoman ini dapat membuat transaksi keuangan dapat lebih transparan dan akuntabel.


"Kita juga menyepakati asas kehati-hatian harus dipegang, harus akuntabel dan konsekuen, kita tidak ingin ada
moral hazard,
" kata Agus. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya