- ANTARA/Wahyu Putro
VIVAnews - Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, Kamis 18 September 2014, mengatakannya bahwa PT Kertas Leces kini ditangani oleh Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Direksi sekarang sudah tidak punya kewenangan apa-apa, karena sejak bulan lalu, wewenang Leces di tangan PKPU," kata Dahlan di Jakarta.
Dahlan menambahkan, PKPU tengah melakukan mediasi antara Kertas Leces dengan para kreditur. Mereka mengundang para pihak yang punya piutang kepada Kertas Leces.
Dia mengungkapkan, beban keuangan yang ditanggung PKPU itu hampir mencapai Rp2 triliun, termasuk pesangon. Adapun pesangonnya, sebesar Rp18 miliar.
"Kewenangan tidak di tangan direksi dan BUMN lagi, sehingga kami tidak boleh memutuskan apa pun," kata dia.
Mantan dirut PLN itu melanjutkan bahwa keputusan PKPU biasanya akan keluar hampir tiga minggu kemudian. "Biasanya, 20 hari untuk memutuskannya," ujar Dahlan.