OJK Kaji Batas Atas Suku Bunga Kredit Mikro

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Yusril Sebut Gugatan 03 Buat Adegium 'Vox Populi Vox Dei' Kehilangan Makna
- Otoritas Jasa Keuangan akan segera mengatur batas tertinggi suku bunga kredit usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) yang dibebankan perbankan.

Safari Ramadan di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah 2.000 Paket Sembako

Pembatasan tersebut, akan dilakukan dalam bentuk
Russia Delivers Over 29 Tons of Humanitarian Aid for Gaza
capping suku bunga di atas suku bunga dasar kredit (SDBK) yang saat ini diberlakukan.


Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, Jumat 19 September 2014, mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan respons dari koordinasi yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang mengendus penetapan suku bunga kredit yang tinggi di sektor tersebut.


"Tetapi, berapa besarnya itu harus dilihat secara baik, agar tidak sampai tinggi sekali," ujarnya, saat ditemui di kantornya .


Dia mengatakan, instrumen kredit perbankan merupakan salah satu kunci pengembangan UMKM di masa depan. Untuk itu, menurutnya, perbankan seharusnya mendukung dengan meringankan suku bunga kreditnya.


Lebih lanjut, Muliaman mengatakan, mayoritas perbankan yang memberikan suku bunga tinggi adalah bank-bank besar. Jika tidak diatur dengan tegas, akan diikuti oleh bank-bank kecil.


OJK, menurutnya, sedang mengkaji aturan tersebut yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan OJK. Diharapkan, pada tahun ini akan selesai dan diberlakukan.


"Pertama, kami lihat semua SBDK-nya, saya harus cek sekali lagi. Sesudah itu kami lihat
margin
SPDK-nya berapa rata-ratanya, tentu saja memperhatikan beberapa risiko yang ada," tambahnya.


Penerapan aturan serupa, lanjut Muliaman, efektif diberlakukan di bidang perasuransian. Karena itu, dia optimistis hal yang sama bisa sukses diterapkan di sektor perbankan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya