- VIVAnews | Arie Dwi Budiawati
VIVAnews - Para pekerja stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di rest area berunjuk rasa di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Senin 22 September 2014. Mereka protes adanya regulasi SPBU rest area di jalan tol.
Seorang peserta demo, Indah, misalnya, mengeluhkan adanya aturan SPBU rest area, yang tidak menjual premium. Sebab, aturan itu membuat pendapatan SPBU di rest area merosot dan karyawan-karyawannya terancam di-PHK (pemutusan hubungan kerja).
"Otomatis berdampak kepada karyawan dan omzet yang menurun," kata Indah kepada wartawan di depan Kementerian ESDM, Jakarta.
Dia mengatakan, ada puluhan SPBU yang berada di rest area jalan tol. Akibat penurunan omzet SPBU hingga 55 persen, karyawan-karyawan SPBU terancam dipecat.
"Itu bakalan ada (PHK), kalau aturannya masih berlanjut. Sekarang sudah ada karyawan disuruh cuti," kata Indah.
Sementara itu, peserta demo lainnya, Ari Bima, mengatakan bahwa aturan tersebut juga menurunkan omzet 80 penyewa (tenant) di area SPBU. Pria yang berprofesi sebagai supervisor di SPBU Karang Tengah itu mengatakan bahwa ada puluhan orang di SPBU rest area tersebut yang diminta cuti.
"Hampir ada 72 karyawan operasional di SPBU kami yang diminta cuti. Di SPBU itu ada total 200 orang karyawan," kata dia.
Menurut pantauan VIVAnews, unjuk rasa dimulai pukul 10.50 WIB. Ada ratusan orang yang menjadi peserta unjuk rasa tersebut. Adapun yang dibawa dalam demonstrasi ini adalah spanduk protes adanya aturan SPBU rest area yang tak jual premium.
Menurut informasi, peserta demo ini berasal dari 20-an SPBU di rest area kawasan Merak hingga Bandung. Demo ini adalah aksi ketiga yang dilakukan oleh pekerja SPBU.
"Demo di BPH Migas tanggal 11 September dan di Istana Negara 14 September 2014. Ini demo yang ketiga," kata Indah. (art)