Kemenhub Naikkan Tarif Batas Atas Penerbangan 10 Persen

Industri Penerbangan - Air Asia
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Gabung Prabowo-Gibran Sebagai Pilihan Baik, Surya Paloh: Ini Pilihan Saya, Pilihan Nasdem
- Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Santoso Eddy Wibowo, mengatakan Kementerian Perhubungan akan menaikkan tarif batas atas pesawat terbang sebesar 10 persen.

Survei di Atas 50 Persen, Elite Golkar Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jabar Ketimbang Jakarta

Menurut Eddy, Senin 22 September 2014, kenaikan tarif sebesar 10 persen tersebut disebabkan tarif batas atas yang jarang dapat dicapai oleh maskapai penerbangan karena persaingan yang ketat di antara maskapai.
Hubungannya Diduga Retak karena Orang Ketiga, Begini Kata Syifa Hadju Soal Perselingkuhan


Harga tarif batas atas, kata dia, akan bisa dicapai hanya pada saat
peak season
, seperti Lebaran. "Kalau sekarang susah dicapai, karena naik akan sensitif. Sebab itu, kami hanya naikkan 10 persen," ujarnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta.


Menurut Eddy, tarif batas atas tersebut, sudah ditetapkan dan realisasinya akan berjalan. Sebab, sebelumnya sudah disosialisasikan.


"Akhir September (diberlakukan). Sebab, sudah diteken. Sudah jalan saja, realisasinya tinggal jalan saja," tuturnya.


Eddy mengaku bahwa perusahaan maskapai penerbangan meminta tarif batas atas yang lebih tinggi. Namun, hal itu akan dilakukan secara bertahap, agar penumpang tidak beralih ke moda tranportasi lain yang menyebabkan maskapai penerbangan rugi. "Kalau dirasa kurang, akan kami tinjau lagi," tambahnya.


Selain itu, Eddy mengungkapkan bahwa angka itu didapat dari perhitungan avtur dan kurs dolar Amerika Serikat. "Jadi, angka 10 persen itu dipengaruhi harga avtur yang kini mencapai Rp13 ribu dan kurs dollar AS yang mencapai Rp12 ribu," kata dia. (ita)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya