Airport Tax Masuk Harga Tiket Pesawat Segera Direalisasikan

Bandara Halim Akan Dibuka Untuk Umum
Sumber :
  • ANTARAFOTO/Agung Rajasa

VIVAnews - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera merealisasikan passenger service charge (PSC), atau airport tax yang masuk dalam harga tiket pesawat.

Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Santoso Eddy Wibowo, mengatakan, Kemenhub sudah menyetujui penggabungan airport tax ke dalam harga tiket.

"Sudah dikeluarkan izin dari Kemenhub, agar PSC digabung sama tiket. Hari ini izin sudah keluar," ujar Eddy di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin 22 September 2014.

Eddy mengatakan, pelaksanaan penggabungan airport tax ke dalam harga tiket, tergantung pelaksana yaitu dalam hal ini perusahaan maskapai penerbangan dengan operator yaitu PT. Angkasa Pura.

"Pelaksanaannya tinggal tergantung operator. Mereka kan tinggal bagaimana berundingnya. Itu kan terkait dengan banknya. Proses bisnisnya, yang kita nggak bisa masuk lagi," katanya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, mengimbau bahwa PSC, atau airport tax segera digabung dengan tiket. Sebab, aturan itu memudahkan calon penumpang karena bisa langsung dibayar saat orang membeli tiket pesawat.

Kelanjutan Nasib Hyoyon SNSD, Bomi Apink hingga Im Nayoung Pasca Paspornya Ditahan Imigrasi Bali

Menurut dia, penggabungan itu harus terlaksana maksimal akhir tahun ini. 

Menindaklanjuti itu, Kemenhub melalui SKEP Ditjen Perhubungan Udara No. 447 Tahun 2014, menetapkan pemberhentian pungutan airport tax. Aturan itu sudah disampaikan ke pengelola bandara dan pihak maskapai. Dalam waktu dekat, semua maskapai akan menggabungkan airport tax dan tiket. (art)

Bandara internasional Supadio Pontianak, Kalbar.

Bandara Supadio Pontianak Turun Kelas Jadi Bandara Domestik

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan Bandara Supadio Pontianak tidak lagi melayani penerbangan Internasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024