Pajak Bandara Masuk Komponen Harga Tiket, Layanan Akan Lebih Efisien
- ANTARAFOTO/Agung Rajasa
VIVAnews - Keputusan pemerintah untuk memasukkan komponen pajak bandara atau airport tax sebagai passenger service charge (PSC) dalam harga tiket pesawat ditengarai akan meningkatkan efisiensi pelayanan bagi penumpang. Sebab, selama ini banyak loket yang harus dilalui oleh penumpang sebelum naik ke pesawat.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata, Senin 22 September 2014, menyatakan bahwa kebijakan menambahkan beban PSC ke dalam harga tiket penerbangan ini akan memudahkan konsumen pengguna angkutan udara.
"Ini akan memudahkan masyarakat, tidak akan banyak berhenti di beberapa loket," ujar Barata kepada VIVAnews.
Ia melanjutkan, bagi pengelola bandara pun kebijakan ini akan menciptakan kenyamanan. Sebab, ruang-ruang loket yang selama ini digunakan untuk layanan pajak bandara fungsinya akan bisa dialihkan untuk kepentingan lain.
Selain itu, kebijakan ini juga akan mendorong sistem pembukuan yang lebih ringkas. Misalnya, seperti yang sudah diterapkan oleh maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia Tbk. Diketahui bahwa Garuda merupakan pelopor dalam menggabungkan item airport tax ke dalam biaya layanan penumpang saat konsumen membayar tiket penerbangannya.
Menurut Barata, perusahaan maskapai penerbangan lain dapat meniru contoh positif dari Garuda ini.
Kementerian Perhubungan menyerahkan sepenuhnya kepada operator dan maskapai untuk menentukan kapan kebijakan ini mulai diterapkan. Namun, yang jelas semenjak keputusan pemerintah ini dikeluarkan, maskapai sudah bisa menyertakan PSC dalam harga tiket.
"Proses administrasinya kan butuh penyesuaian, pengelola bandara juga akan ada penyesuaian," kata Barata. (ms)