BI Berantas Money Changer Ilegal

suasana penukaran uang di money changer
Sumber :
  • Puspa Perwitasari

VIVAnews - Bank Indonesia melakukan penertiban dan pembatasan ruang gerak bagi pelaku kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (money changer) yang tidak berizin.

Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Ida Nuryanti, Selasa 23 September 2014, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya bank sentral memberantas kegiatan usaha money changer ilegal.

Payung hukum penindakan terhadap kegiatan usaha penukaran valuta asing yang tidak berizin tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA) yang telah diberlakukan sejak 11 September 2014.

"Kami melakukan pembatasan ruang gerak, sehingga KUPVA yang tidak berizin menjadi sulit," ujar Ida di Jakarta.

Antara lain, ia melanjutkan, BI akan melarang kegiatan usaha penukaran valuta asing yang berizin untuk menjalin kerja sama dengan money changer tak berizin. Selain itu, apabila ada perusahaan yang melakukan bisnis jual beli valas dengan tanpa terlebih dahulu mengurus izin ke BI akan diancam pencabutan izin usahanya oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan.

"BI akan memberi rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan untuk mencabut izinnya, baik kegiatan penukaran valas yang berbentuk CV maupun firma, untuk dicabut surat izin usaha perdagangan, atau SIUP-nya," kata Ida.

Ia menambahkan, Kepolisian Republik Indonesia juga dilibatkan dalam kerja sama memberantas money changer ilegal ini. Kerja sama ini, merupakan tindak lanjut dari penandatangan nota kesepahaman Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dengan Kapolri Jenderal Sutarman pada 1 September 2014 lalu.

Tak hanya itu, BI juga menggandeng Kepolisian Daerah untuk menertibkan kegiatan usaha penukaran valas tak berizin di sejumlah wilayah. Antara lain Jakarta, Surabaya, Batam, dan Semarang. "Ini merupakan langkah memberikan efek jera," kata Ida.

Menurut Ida, keberadaan money changer ilegal telah merugikan negara dan dinilai telah meresahkan. Karena, mereka tak membayar pajak dan menetapkan kurs sewenang-wenang.

Menurut data BI, total transaksi yang dilakukan perdagangan valuta asing mengalami tren peningkatan. Rata-rata pembelian uang kertas asing dan cek pelawat (travelers cheques) sepanjang 2014 sebesar Rp7,9 triliun per bulan.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Sementara itu, rara-rata penjualan uang kertas asing mencapai Rp7,8 triliun per bulan. Lalu, jumlah pedagang valuta asing bukan bank yang berizin, jumlahnya mencapai 916 sampai dengan Agustus 2014. (asp)

The All-New Citroen C3 Aircross

Alasan Citroen Masih Enggan Pasarkan Mobil Hybrid di Indonesia

Pabrikan otomotif asal Prancis, Citroen menyampaikan masih enggan bermain di segmen mobil Hybrid untuk pasar Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024