OJK Tetapkan Suku Bunga Maksimum di Bank Besar

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar

VIVAnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan upaya pengawasan terhadap penghimpunan dana dan likuiditas perbankan. Upaya ini ditujukkan untuk mencegah dampak negatif terjadinya persaingan suku bunga dana perbankan saat ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, Selasa 30 September 2014, menyatakan pengawas bank akan mengawasi suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) yang diberikan. OJK pun menetapkan batas atas suku bunga dana perbankan.

Ia menjelaskan, meskipun kondisi likuiditas perbankan saat ini masih dalam kondisi wajar, namun meningkatnya persaingan di antara bank-bank dalam memperebutkan DPK memicu "perang suku bunga dana".

"Tren suku bunga DPK perbankan hingga posisi Juli 2014, masih terus meningkat dan telah berada di atas suku bunga acuan BI. Suku bunga kredit juga meningkat, dampak dari meningkatnya suku bunga DPK, yang pada gilirannya berpengaruh pada tingkat pertumbuhan kredit secara nasional," ujar Nelson di Jakarta.

Ia melanjutkan, OJK menetapkan pemberian maksimum suku bunga DPK berdasarkan hasil diskusi dan masukan bank-bank BUKU 3 dan 4. Selain itu, penetapan suku bunga DPK ini, demi menghindari dampak negatif persaingan suku bunga terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Suku bunga simpanan maksimum sebesar suku bunga penjamin LPS saat ini, yaitu 7,75 persen untuk nominal simpanan sampai dengan Rp2 miliar, dengan memperhitungkan seluruh insentif yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana," kata Nelson.

Untuk bank kategori BUKU 4, maksimum suku bunga 200 bps (basis point) di atas BI rate, atau sebesar 9,5 persen. Termasuk, seluruh insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan dana.

Sedangkan untuk bank kategori BUKU (Bank Umum Kelompok Usaha) 3, maksimum suku bunga 225 bps di atas BI rate, atau sebesar 9,75 persen, termasuk seluruh insentif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penimpan dana.

Untuk optimalisasi penerapan suku bunga maksimum ini, ia melanjutkan, pengawas bank juga akan melakukan monitoring dan supervisory action terhadap bank-bank BUKU 1 dan 2 untuk turut mendukung penurunan suku bunga DPK.

"Dengan demikian, diharapkan penerapan pengawasan suku bunga maksimum ini dapat berlaku secara efektif di seluruh industri perbankan," kata Nelson.

Siswi SMA Negeri 2 Maumere Dilarang Ikut Ujian Gegara Nunggak Rp50 Ribu

Untuk diketahui, berdasarkan modal inti yang dimiliki bank dikelompokkan dalam empat kelompok usaha (Bank Umum Kelompok Usaha/ BUKU) sebagai berikut:

BUKU 1: Bank dengan modal inti kurang dari Rp1 triliun;
BUKU 2: Bank dengan modal inti Rp1 triliun sampai dengan kurang dari Rp5 triliun;
BUKU 3: Bank dengan modal inti Rp5 triliun sampai dengan kurang dari Rp30 triliun; dan
BUKU 4: Bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun. (asp)

Prediksi Piala Asia U-23: Yordania vs Timnas Indonesia
Tangkap layar penampakan buaya di Kecamatan Medan Labuhan.(Instagram)

Waspada! Buaya Masih Berkeliaran di Kolam Ikan Milik Warga Medan Labuhan

Pasca viral di media sosial, BBKSDA Sumatera Utara menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan terkait dengan penampakan seekor buaya bertubuh besar di sungai Pekatal, Kel

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024