OJK: Pemberian Bunga Dana Perbankan di Luar Kewajaran

Perbankan Nasional, Bank Permata, Bank Mayapada
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Kelanjutan Nasib Hyoyon SNSD, Bomi Apink hingga Im Nayoung Pasca Paspornya Ditahan Imigrasi Bali
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pemberian bunga dana perbankan saat ini sudah di luar batas kewajaran. Hal itu, tercermin dari peningkatan tren rata-rata suku bunga sepanjang awal tahun ini sampai Agustus 2014.

Risma Populer di Jatim tetapi Elektabilitas Khofifah Tinggi, Menurut Pakar Komunikasi Politik

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, mengatakan berdasarkan data statistik perbankan Indonesia, tren suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan hingga Juli 2014 terus meningkat dan berada di atas suku bunga acuan BI (7,50 persen) dan suku bunga penjaminan LPS (7,75 persen).
Menkeu Sebut Jumlah Dana Pemda Mengendap di Bank Capai Rp 180,9 Triliun


"Tren rata-rata suku bunga dana pada industri perbankan pada awal tahun hingga posisi Juli 2014 (
year to date
/ytd) menunjukkan bahwa deposito rupiah mengalami peningkatan sekitar 70 bps (
basis point
), yaitu dari 7,87 persen pada Januari 2014 menjadi 8,67 persen pada Agustus 2014," ujarnya di Gedung Bank Indonesia, Selasa 30 September 2014.


Lanjut Nelson, sedangkan pemberian suku bunga pada deposan inti umumnya berada di kisaran 11 persen, terutama pada kelompok BUKU (Bank Umum Kelompok Usaha) 3 dan BUKU 4. OJK menilai, suku bunga dana perbankan di luar kewajaran.


Dia menyebutkan, tingginya suku bunga akan berdampak pada
high cost economy
(tingginya biaya ekonomi) yang berhujung pada terhambatnya pertumbuhan ekonomi.


"Tingginya suku bunga, dan ini pada gilirannya akan berdampak pada
high cost economy
, perlambatan ekspansi kredit, peningkatan risiko kredit, penurunan aktivitas perekonomian, dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya