Pengusaha Batubara Wajib Ajukan Eksportir Terdaftar

Tambang emas J Resources Asia Pasifik di Nunukan, Kalimantan Utara
Sumber :
  • Antara/ M Rusman
VIVAnews - Pemerintah meminta perusahaan tambang batubara untuk segera mengajukan diri sebagai eksportir terdaftar (ET). Sebab, pemerintah mulai memberlakukan aturan eksportir terdaftar mulai hari ini, 1 Oktober 2014.
Prediksi Liga Europa: AS Roma vs AC Milan

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, R. Sukhyar, mengatakan bahwa setiap perusahaan tambang batubara yang ingin mengekspor, harus terdaftar sebagai ET dan dilengkapi dengan dokumen sebagai ET.
Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres, Anies: Semoga MK Beri Keputusan yang Baik

"Untuk mendapatkan itu, mereka harus mengajukannya kepada Kementerian ESDM. Tanpa itu, mereka tidak bisa melakukan ekspor," kata Sukhyar, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Pelari Indonesia, Malaysia Hingga Amerika Siap Bertarung di Trail of The Kings Danau Toba 2024

Sukhyar mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan ekspor dokumen beberapa perusahaan tambang batubara.

"Ekspor dokumen yang sudah kami keluarkan sampai 24 September 2014 untuk batubara ada 122 perusahaan. Terdiri atas 69 IUP (izin usaha pertambangan) dan 24 IUP operasi produksi. Sisanya, IUP transportasi," kata dia.

Menurut Sukhyar, penerapan aturan ini bertujuan supaya ekspor lebih tercatat.

"Ini (bertujuan) supaya lebih tertib (dan) tercatat berapa ekspor yang sebenarnya. Mereka harus membayar di depan royalti," kata dia.

Sekadar informasi, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 49/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. 

Lewat aturan itu, Kementerian ESDM diberikan kewenangan memberikan rekomendasi ET. Lalu, aturan ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Dirjen Minerba No. 714.K/30/DJB/2014 tentang tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi eksportir terdaftar batubara. Tata cara ini berlaku per hari ini.

Syarat mendapatkan rekomendasi ET, yaitu pemegang izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), IUP, dan melampirkan dokumen pembayaran pajak dan bukti pelunasan pembayaran royalti atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Sementara itu, pemegang IUP mendapat persyaratan tambahan: ada sertifikat clean and clear (CnC) sebagai asal produknya, NPWP, dan tanda daftar perusahaan (TDP). Syarat ini juga berlaku untuk IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya