Akhir Tahun, OJK Keluarkan Aturan Layanan Keuangan Tanpa Kantor

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan layanan keuangan tanpa kantor (branchless banking). Aturan itu masih digodok saat ini, khususnya mengenai dasar hukum yang akan disinergikan ke dalam aturan tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, Kamis 23 Oktober 2014, mengatakan, hal ini merupakan tindaklanjut dari aturan serupa yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) sebelumnya.

"Dari hasil pilot project yang dilakukan BI, menunjukkan optimisme akan berhasil," ujar Muliaman di Jakarta.

Layanan keuangan tanpa kantor, lanjut Muliaman, merupakan salah satu upaya meningkatkan keuangan inklusif di Indonesia. Upaya ini juga dilakukan oleh negara-negara tetangga. Salah satunya, Tiongkok dalam memperluas akses keuangan bagi masyarakatnya.

"Di Tiongkok namanya digital finance. Dalam satu tahun penerapannya,  berkembang sebanyak satu juta lembaga keuangan, dan penetrasi masyarakatnya sangat tinggi yaitu 90 persen," kata Muliaman.

Cakupan kebijakan itu, menurut dia, seputar operasional dan persyaratan yang harus dipenuhi lembaga keuangan, khususnya bank yang akan menerapkan instrumen tersebut. Perbankan dan lembaga keuangan, nantinya akan menunjuk secara langsung agen yang akan menjadi kepanjangan tangannya di lapangan.

"Tentu saja, terkait keselamatan money laundry dan lain-lain akan diatur, nanti kami akan launching," katanya.

Saat ini, ia menambahkan, baru bank-bank yang masuk dalam BUKU 4 (bank umum kegiatan usaha bermodal di atas Rp30 triliun), yang menerapkan layanan keuangan tanpa kantor.

Lika Liku Kehidupan Soesalit Djojoadhiningrat, Pasca Ibunda RA Kartini Meninggal Dunia

Ia berharap, dengan dikeluarkannya aturan tersebut, nantinya layanan ini dapat dimiliki seluruh lembaga keuangan yang ada. Sehingga, akses keuangan bagi masyarakat dapat lebih luas.

"Saya berharap bisa diikuti semua bank, tidak hanya pilot project lima bank. Kami buka sampai BPD (bank pembangunan daerah) di daerah kalau memenuihi persyaratan itu diperkenankan," kata dia. (asp)

Video Honda HR-V Parkir di Jalan Sempit, Bikin Macet dan Sulit Dilewati
Edy Rahmayadi.(B.S.Putra/VIVA)

Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PDI Perjuangan

Gubernur Sumut periode 2018-2023, Edy Rahmayadi diwakili tim pemenangan mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon Gubernur Sumut 2024, di Kantor DPD PDIP Sumut.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024