OJK Berharap UU Lembaga Keuangan Mikro Terbit 2015

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar
VIVAnews
Top Trending: Jerome Polin Jadi Sasaran Netizen hingga Imam Masjidil Haram Cari Kuliner Indomie
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro dapat segera diselesaikan dan disahkan pada tahun 2015. Ini diperlukan untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Terpopuler: Ini yang Terjadi Jika Wanita Konsumsi Viagra, Waktu Tidur Bisa Pengaruhi Kondisi Mental

Demikian ungkap Direktur Pengawasan Jasa Keuangan Mikro, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Imam Gozali, Jumat 24 Oktober 2014. Selain itu, lanjut Imam, kehadiran undang-undang ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat, terutama di daerah.
Viral, Mempelai Pria Ini Ijab Kabul Seperti Komentator Sepakbola


Menurut Imam, UU Lembaga Keuangan Mikro ini merupakan produk hukum yang digagas oleh Dewan Perwakilan Rakyat. "Jadi, OJK hanya menerima dan menjalankan regulasi itu. Inisiatif tersebut telah digodok oleh DPR RI," ujar Iman di Semarang, Jawa Tengah.


Jika sudah diterbitkan dan disahkan, ia melanjutkan, OJK akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk teknis penerapannya. Sebab, lembaga keuangan mikro ini berhubungan langsung dengan pemda terkait pembinaan dan pengawasannya.


"Mudah-mudahan tahun 2015, undang-undang ini sudah bisa diketok, " kata Imam.


Kendati demikian, menurut Imam, penggodokan UU Lembaga Keuangan Mikro ini masih menemui sejumlah kendala. Antara lain regulasi yang sering bertentangan dengan UU otonomi daerah di masing-masing kabupaten kota.


"Makanya masih kami kompromikan dengan Kemendagri," kata Imam.


Dalam mengawal undang-undang ini, OJK sudah membuat nota kesepahaman bersama Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.


OJK mencatat, jumlah lembaga keuangan mikro di Indonesia mencapai 19.334. sekitar 600 ribu di antaranya masih belum berbadan hukum.


Jika UU Lembaga Keuangan Mikro diterbitkan, maka tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah atau pun berkurang. Bisa jadi ada yang langsung resmi jadi lembaga keuangan mikro. Kemungkinan lain, ada yang menjadi Bank Pekreditan Rakyat (BPR) maupun Koperasi.


"Itu data yang kami inventarisasi dan memang yang telah terbentuk. Meskipun kami masih terus melakukan pendataan," kata Imam.


Imam menambahkan, tujuan lain UU Lembaga Keuangan Mikro adalah menghadapi persaingan pasar bebas regional atau Masyarakat Ekonomi ASEAN yang bakal diberlakukan tahun 2015.


Hingga saat ini, OJK fokus dalam melakukan pelatihan lembaga keuangan mikro di delapan Kota yang memiliki pertumbuhan paling tinggi untuk sektor ini. Antara lain Kota Semarang, Yogyakarta, Purwokerto, Bandung, Bogor, Kediri, Surabaya dan Makasar. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya