Sumber :
VIVAnews -
Sekitar 1.500 kilogram mi kuning yang diduga mengandung formalin disita petugas Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Pontianak.
“Kita dapat laporan masyarakat terkait adanya produksi mi kuning mengandung formalin dan boraks sehingga tim langsung bergerak ke lokasi usaha," kata Kadisperindagkop dan UKM Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi, Jumat, 7 Oktober 2014.
“Kita dapat laporan masyarakat terkait adanya produksi mi kuning mengandung formalin dan boraks sehingga tim langsung bergerak ke lokasi usaha," kata Kadisperindagkop dan UKM Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi, Jumat, 7 Oktober 2014.
Deteksi awal uji BBPOM menyebut mi kuning tersebut mengandung formalin dan boraks. Petugas langsung mengamankan mi kuning, yang diproduksi di Kecamatan Pontianak Utara itu.
“Memang dari hasi pengujian
test kit
kami, mi kuning tersebut mengandung formalin dan boraks dan pemilik usaha juga mengakuinya,” ujar Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BBPOM Pontianak, Yanuarti.
BBPOM Pontianak juga mengincar target lainnya terutama usaha produksi mi kuning. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pengawasan terhadap beredarnya makanan-makanan yang mengandung zat berbahaya.
Atas temuan ini, BBPOM Pontianak bakal mengadakan gelar kasus pada Senin besok, 10 November 2014. Mereka akan mengkaji dan melihat
track record
pelaku usaha mi kuning.
Bahaya kesehatan
Dijelaskannya, industri rumahan tersebut diminta untuk tidak memproduksi mi kuning dulu karena BBPOM Pontianak akan melakukan pembinaan kepada pemilik usaha. Yanuarti menambahkan, sah-sah saja menggunakan pengawet sepanjang pengawet itu memang diperuntukkan bagi makanan dan itu pun dalam kadar tertentu.
Namun sebaliknya, apabila menggunakan pengawet yang bukan diperuntukkan bagi makanan seperti formalin, boraks, Rhodamin B,
methanil yellow
dan zat-zat lainnya, dapat membahayakan kesehatan bagi orang yang mengonsumsinya.
Formalin biasanya digunakan sebagai pengawet mayat, bahan perekat untuk kayu lapis dan disinfektan untuk peralatan rumah sakit. Mengonsumsi makanan mengandung formalin dalam jangka waktu panjang akan menyebabkan kanker. Beberapa penyalahgunaan formalin pada pangan di antaranya mi basah, tahu, ikan segar dan ikan kering.
Sedangkan boraks atau asam boraks biasanya digunakan untuk bahan pembuat detergen dan antiseptik. Makanan mengandung boraks jika dikonsumsi dalam jangka panjang dapat mengakibatkan kerusakan ginjal, kegagalan sistem sirkulasi akut bahkan hingga kematian. Beberapa penyalahgunaan boraks dalam pangan di antaranya mi basah, bakso, lontong dan lainnya.
Halaman Selanjutnya
Deteksi awal uji BBPOM menyebut mi kuning tersebut mengandung formalin dan boraks. Petugas langsung mengamankan mi kuning, yang diproduksi di Kecamatan Pontianak Utara itu.