- OJK
VIVAnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi 262 penawaran produk layanan investasi yang tidak mendapatkan izin dan bukan dalam pengawasan OJK. Meski begitu, ke-262 perusahaan itu tidak serta merta bisa dikategorikan perusahaan bodong.
Demikian ditegaskan Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti S. Soetiono, saat dtemui di Plaza Kuningan Jakarta, Selasa 11 November 2014.
Dia mengatakan, perusahaan penawaran investasi tersebut bukan berarti perusahaan bodong, melainkan belum mendapatkan perizinan dari pihak OJK
"Belum tentu bodong. Yang jelas, izinnya bukan dari OJK, tetapi belum tentu ilegal. Jadi, bisa saja itu mendapatkan izin dari regulator lain, atau diawasi produknya oleh regulator lain, bukan dalam area OJK," ujarnya.
Kusumaningtuti mengimbau, agar masyarakat lebih waspada pada penawaran investasi ilegal. Selain itu, jika ada perusahaan pemegang izin investasi dari OJK berbuat nakal, pihaknya pasti akan bertanggung jawab.
"Justru akan bertanggung jawab, kalau izinnya dikeluarkan, atau produknya diawasi oleh OJK. Pemberitahuan ini, supaya konsumen investor berhati-hati," tuturnya.
Dia menjelaskan, jika perusahaan penipuan tersebut berasal atas perizinan pihak OJK, pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan.
"Bisnis prosesnya begitu ada laporan, kita kerja sama dengan satgas investasi, forum koordinasi, ada Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Polri), Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), di situ dikerjasamakan bagaimana untuk law enforcement-nya," tuturnya.
Sekadar Informasi, setelah ditelusuri 262 perusahaan ini, sebanyak 218 penawaran investasi tersebut tidak memiliki kejelasan izin dari otoritas berwenang.
Sedangkan, 44 sisanya berada di bawah naungan sejumlah otoritas, seperti Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, Bappebti, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (asp)