Ini Syarat Jika Mau Jadi Pejabat Tinggi Madya di Kemenkeu

Gedung kementerian Keuangan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad
Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan bahwa ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar jabatan pejabat tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan.

Rizky Nazar Angkat Bicara Soal Dugaan Selingkuh, Beberkan Hal Ini

Mardiasmo menjelaskan, yang pertama, orang tersebut berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang


Menurut dia, sekurang-kurangnya harus memiliki pangkat Pembina Utama Muda (Golongan IV/c) untuk jabatan Direktur Jenderal Pajak dan sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I (Golongan IV/b) untuk jabatan Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan Staf Ahli, serta telah menduduki jabatan struktural Eselon II atau jabatan fungsional yang setara dengan Eselon II.


"Calon tersebut juga harus memiliki masa kerja pada jabatan Eselon II/jabatan fungsional yang setara dengan Eselon II sekurang-kurangnya 4 tahun untuk Jabatan Dirjen Pajak," terangnya seperti mengutip dari laman Kementerian Keuangan, Kamis 13 November 2014.


Selain itu, Mardiasmo, menyampaikan, 3 tahun untuk jabatan Kepala BKF, dan 2 tahun untuk Jabatan Staf Ahli.


"Orang tersebut juga harus memiliki kompetensi dan kapasitas yang dibutuhkan dalam jabatan yang dilamar," ungkapnya.


Dan Mardiasmo menekankan, seluruh unsur dalam penilaian prestasi kerja atau Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.


Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, menyatakan bahwa siapapun berhak mencalonkan diri dengan mengikuti mekanisme lelang. Ini termasuk untuk PNS di luar lingkungan DJP. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya