OJK Mengkinikan Daftar Perusahaan yang Tidak dalam Kewenangannya

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar
VIVAnews -
Bukan Hanya Palestina, Ini 9 Negara yang Belum Diakui Keanggotannya oleh PBB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menegaskan bahwa daftar perusahaan yang dirilis pada tanggal 7 November 2014 adalah 262 perusahaan yang izinnya diberikan oleh beberapa otoritas.

2.000 Hewan Ternak Dilakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Secara Gratis

Direktur Pengembangan Kebijakan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Anto Prabowo, mengungkapkan bahwa hal ini tidak berarti, perusahaan tersebut melakukan kegiatan yang melawan hukum dan OJK tidak dalam kapasitas untuk menyatakan perusahaan tersebut melakukan kegiatan yang melawan hukum atau tidak melawan hukum.
Ternyata Buah Delima Punya Manfaat untuk Sembuhkan Kanker, Benarkah?


Meskipun demikian, lanjutnya, pihak OJK meminta masyarakat tetap bersikap waspada, rasional dan berhati-hati terhadap setiap penawaran investasi yang memiliki kriteria sebagaimana yang sudah ada dalam persyaratan.


"OJK menerima konfirmasi terhadap beberapa perusahaan yang ada dalam daftar dimaksud, yang dalam keterangan pers sebelumnya, terdapat 44 perusahaan yang sudah diberikan izin oleh kementerian atau lembaga, seperti Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), maupun Kementerian Hukum dan HAM," tuturnya dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Jumat 14 November 2014.


Menurut dia, OJK secara rutin akan melakukan pengkinian data, yang dimuat dalam website OJK, baik yang berasal dari sumber terpercaya, hasil koordinasi Satgas Waspada Investasi, hasil identifikasi lanjutan OJK, maupun informasi dari otoritas lain, agar masyarakat tetap memperoleh informasi mengenai legalitas dari otoritas yang terkait.


Pengkinian daftar perusahaan, khususnya, yang telah memiliki izin dari kementerian atau lembaga di atas.


"OJK memperoleh informasi bahwa kementerian atau lembaga yang mengeluarkan izin terhadap perusahaan yang tercantum dalam daftar yang dirilis OJK sedang melakukan penelaahan untuk memastikan perusahaan tersebut telah melaksanakan kegiatan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, OJK juga telah menerima penjelasan dari beberapa perusahaan yang namanya tercantum dalam daftar yang dirilis pada 7 November 2014. Dari keterangan yang disampaikan, OJK menginformasikan kepada kementerian atau lembaga terkait," jelasnya.


OJK menghimbau, agar pelaku usaha mencantumkan informasi tentang legalitas usahanya dalam setiap dokumen penawaran, baik cetak maupun elektronik, untuk memudahkan masyarakat dalam mencari informasi kepada instansi yang berwenang.


"Selanjutnya, OJK secara proaktif bersama-sama dengan instansi terkait melakukan koordinasi guna mengefektifkan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing instansi untuk mencegah potensi kerugian masyarakat yang lebih besar atas penawaran investasi yang tidak bertanggung jawab," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya