Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Tarif angkutan umum dalam kota akan segera diatur kenaikannya. Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat keputusan (SK) yang membatasi kenaikan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Maritim, Indroyono Soesilo, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis 20 November 2014, mengatakan hal tersebut sebagai tindak lanjut dari surat edaran sebelumnya, yang telah membatasi kenaikan tarif angkutan antar kota sebesar 10 persen.
Baca Juga :
Wakil Ketua DPD Mahyudin Harap Keberhasilan Timnas Indonesia U-23 Memotivasi Anak Muda Bangsa
Menteri Koordinator Bidang Maritim, Indroyono Soesilo, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis 20 November 2014, mengatakan hal tersebut sebagai tindak lanjut dari surat edaran sebelumnya, yang telah membatasi kenaikan tarif angkutan antar kota sebesar 10 persen.
"Tadi baru diputuskan untuk segera ditetapkan tarif angkutan umum dalam kota, nanti Menteri Perhubungan yang akan mengeluarkan SK-nya," ujarnya.
Dia mengatakan, selain menentukan batas atas kenaikan tarif angkutan dalam kota, pemerintah akan mulai menyosialisasikan upaya lain yang akan dilakukan untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke depannya di sektor transportasi umum, misalnya dengan konversi ke bahan bakar gas (BBG).
"Sudah dilaporkan, beberapa SPBG (stasiun pengisian bahan bakar gas) itu yang sudah ditambah," ungkapnya.
Pemerintah, menurut dia, mendorong PT Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk untuk mempercepat pembangunan SPBG, agar ketersediaan pasokan gas dan fasilitasnya dapat mencukupi, apabila permintaannya naik di masa depan.
"Begini, kan orang harus lari ke gas, untuk itu PGN dan Pertamina harus menyiapkan gas (SPBG), konsumen juga harus ditarik ke sana, supaya mau pakai gas," tuturnya. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Tadi baru diputuskan untuk segera ditetapkan tarif angkutan umum dalam kota, nanti Menteri Perhubungan yang akan mengeluarkan SK-nya," ujarnya.