Ini Empat Cara Cerdas Kelola Kartu Kredit Saat Harga BBM Naik

Transaksi dengan kartu kredit.
Sumber :
  • REUTERS

VIVAnews - Penggunaan kartu kredit di Indonesia semakin bertambah banyak. Setidaknya, hingga akhir tahun 2014, Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) memperkirakan volume transaksi tetap tumbuh di kisaran 10-12 persen.

Di tengah harga-harga yang sedang melambung tinggi, seperti bahan-bahan pokok maupun yang saat ini lagi ramai diperbincangkan, yaitu kenaikan tarif angkutan umum, tetap seakan tak mampu membendung masyarakat Indonesia untuk menggunakan kartu kredit.

Apa boleh buat, paradigma mengenai pola hidup konsumtif, sudah terlanjur melekat pada karakteristik masyarakat kita. Tidak mengherankan lagi, apabila kartu kredit mungkin sudah menjadi 'nyawa cadangan' bagi sebagian para penggunanya.

Namun, masih banyak juga masyarakat Indonesia yang menganggap 'kartu ajaib' ini adalah sesuatu yang ekslusif dan sangat terbatas tentang bagaimana cara menggunakannya, sehingga untuk kalangan tertentu, besar kemungkinan kartu kredit bukanlah hal yang penting.

Meski demikian, ada saja cara-cara yang dilakukan oleh para bank penerbit untuk melancarkan beragam promo menarik, yang bertujuan untuk menambah jumlah pelanggan baru. Bahkan, mereka selalu berusaha keras, bagaimana membuat setiap promo yang dilakukan untuk membuat pelanggan lamanya tetap setia

Uniknya, meski harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi naik, justru menjadi momentum yang baik bagi pihak bank penerbit untuk berlomba-lomba menawarkan program cashback khusus untuk setiap pembelian BBM.

Ini, tentu akan menjadi alat yang cukup ampuh bagi para pengguna kartu kredit dan juga bagi yang ingin memiliki kartu kredit. Penyebabnya adalah tawaran-tawaran yang menggiurkan tersebut dan hasilnya bank penerbit yang mampu memberikan reward dan cashback paling menguntungkan bagi nasabahnya, dialah pemenangnya.

"Kartu kredit memiliki kelebihan dan kelemahan. Meski memberikan banyak peluang tambahan bagi konsumen pengguna, baik dalam hal mudah bertransaksi maupun skema pembayaran yang bisa dicicil, tetapi apabila cara penggunaannya tidak bijak, akan menjadi petaka atau masalah besar di kemudian hari bagi pengguna yang bersangkutan," ujar Steve Marta, General Manager AKKI, kepada VIVAnews, Jumat 21 November 2014.

Steve menyampaikan, penggunaan kartu kredit yang benar dan disiplin akan menimbulkan efek yang baik. Jadi, persoalannya bukan di kartu kreditnya, melainkan bagaimana penggunanya harus memiliki perencanaan keuangan (financial planning) yang baik dalam menggunakannya.

Ibunda Angger Dimas Meninggal Dunia, Tamara Tyasmara Kenang Momen Kebersamaannya

Jangan Konsumtif

Menurut dia, kalau memang dirasa tidak terlalu butuh, jangan gunakan kartu kredit untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Apalagi katanya, dengan kondisi semua harga sedang naik, sudah sepatutnya kartu kredit bukan sebagai alat yang mendorong penggunanya cenderung makin konsumtif.

"Harus ada self control (pengendalian diri), jangan hanya bisanya pakai-pakai saja, kemudian sudah kebobolan banyak," terang Steve.

Oleh karena itu, dia menyarankan, setidaknya ada empat cara cerdas yang harus dimengerti dan menjadi dasar penggunaan kartu kredit, agar terhindar dari gaya konsumtif yang tidak terkontrol, antara lain:

1.Pergunakan kartu kredit sebagai alat bayar pengganti uang tunai, bukan sebagai sumber dana

2.Jaga kartu kredit, seperti layaknya uang tunai. Dalam hal ini, kartu kredit memberikan keamanan yang lebih dari uang tunai, tetapi apabila diperlakukan secara sembarangan, maka dapat menimbulkan kerugian juga

3.Kartu kredit adalah bersifat pribadi, artinya tidak dibenarkan untuk memberikan kartu kredit kepada orang lain untuk dipergunakan

4..Pergunakanlah kartu kredit sebatas kemampuan dalam melakukan pembayaran. Akan jauh lebih baik, jika dana sudah tersedia, sebelum kartu dipergunakan

Selain itu, Steve menambahkan, pada 1 Januari 2015 mendatang, jumlah kartu yang beredar untuk individu dengan pendapatan sebesar Rp3-10 juta, hanya diperbolehkan memiliki maksimal dua penerbit kartu saja.

Hal ini sesuai dengan pemberlakukan Beleid (kebijakan) pembatasan kepemilikan kartu kredit yang tertuang dalam Paraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.

BACA JUGA:

10 Negara Terluas di Dunia, Indonesia Ada di Urutan Berapa?

(ren)

Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar, Begini Kronologinya
Sandra Dewi dan Harvey Moeis

2 Mobil Harvey Moeis Disita Lagi, Kejagung Juga Usut soal Jet Pribadi

Kejagung sampai sekarang sedang menelusuri aset-aset lain kepunyaan tersangka kasus dugaan korupsi IUP PT Timah, termasuk Harvey Moeis.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024