Babak Baru Sengketa TPI, Dirut MNC TV Dilaporkan ke Polisi

Gedung MNC Tower
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Direktur Utama MNC TV, Mayjen (Purn) Sang Nyoman Suwisma dilaporkan ke Kepolisian Republik Indonesia oleh jajaran Direksi PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) atas dugaan tindak pidana penggunaan surat keterangan palsu.

Kuasa hukum CTPI, Munarman, dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews, Jumat 21 November 2014, menjelaskan posisi Direktur Utama yang disandang Sang Nyoman dianggap tidak sah.

Karenanya, lanjut Munarman, tindakan Sang Nyoman yang mendelegasikan kuasa hukumnya untuk menangani sengketa kepemilikan stasiun Televisi Pendidikan Indonesia di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dianggap melawan hukum. Atas perbuatan tersebut, Sang Nyoman dianggap melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP.

“Kami memiliki bukti otentik adanya surat keterangan palsu atas nama Saudara Sang Nyoman Suwisma, yang mengaku-ngaku sebagai direksi PT CTPI. Perbuatan melanggar hukumnya adalah memberikan surat kuasa kepada penasihat hukumnya mewakili Sang Nyoman Suwisma di Badan Arbitrase Nasional,” kata Munarman, merujuk laporan bernomor LP/1047/XI/2014/Bareskrim itu.

Pelaporan atas Sang Nyoman tersebut didasarkan pada putusan Peninjauan Kembali (PK), tanggal 29 Oktober 2014 lalu. Dalam amar putusan Nomor Perkara 238 PK/Pdt/2014 itu, disebutkan bahwa pemilik sah PT CTPI adalah Siti Hardiyanti Rukmana.

Kepemilikan itu juga sesuai hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), tanggal 17 Maret 2005. RUPSLB itu juga telah menetapkan Dandy Rukmana sebagai Direktur Utama PT CTPI.

“Sudah dinyatakan batal dan tidak sah, tetapi masih mengaku-ngaku sebagai direksi. Tentu saja, itu merupakan perbuatan  membuat keterangan palsu. Ini jelas pelanggaran  pidana,” kata Munarman.

PK ditolak

Seperti diketahui, perkara dengan Nomor Register 862K/PDT/2013 tersebut diputus pada 2 Oktober 2013. Putusan MA itu, selanjutnya ditindaklanjuti kubu Hary Tanoe dengan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Namun, PK yang diajukan kubu Hary Tanoe ditolak.

PSS Sleman Fokus ke 3 Laga Terakhir demi Hindari Degradasi

MA menyatakan, alasan penolakan PK yang diajukan kubu Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama (BKB), karena kasus tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, bukan sengketa hak berdasarkan Investment Agreement.

Sebab, terdapat pihak yang tidak terikat dengan Investment Agreement ikut digugat dalam perkara a quo yang tidak terikat dengan perjanjian. Sehingga, tidak termasuk pada ketentuan yang diatur dalam Investment Agreement. (asp)

Google Plans to Charge for AI-powered Search Engine
Pendeta Gilbert Lumoindong

Usai ke Rumah Jusuf Kalla, Pendeta Gilbert Datangi MUI untuk Minta Maaf

Tidak hanya mendatangi mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) selaku Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Pendeta Gilbert Lumoindon kini juga menyambangi kantor MUI Jakart

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024