- REUTERS/Darren Whiteside
VIVAnews - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, sedang mengkaji peninjauan ulang perjanjian pajak yang ada dengan negara lain, salah satunya Tax Treaty.
Tax Treaty, atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Adapun perjanjian tersebut, saat ini, dinilai sudah tidak relevan dan cenderung merugikan penerimaan pajak Indonesia.
Sebagai informasi , banyak negara sepakat untuk bekerja sama di bidang pajak, untuk mengantisipasi upaya pengemplangan pajak yang dilakukan perusahaan multinasional.
Namun, seiring dengan penerapannya, instrumen ini digunakan banyak perusahaan untuk menghindari pembayaran pajak di negara yang memungut pajak besar.
"Selama ini, Tax Treaty justru merugikan kita. Makanya, saya lagi mikir, apakah perlu moratorium (penundaan) dari Tax Treaty, atau meninjau ulang kembali Tax Treaty yang ada," ungkap pria, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan di kantornya, Jumat 21 November 2014.
Bambang menyampaikan, misalnya di India, ada beberapa perusahaan yang beroperasi dengan pembayaran pajaknya justru di cabang negara lain, seperti di Mauritius.
"Karena di negara tersebut. tarif pajak yang ditetapkan lebih rendah. Hal ini jelas, membuat banyak perusahaan akhirnya memindahkan pajaknya ke Mauritius, meskipun operasinya dilakukan di India," tambahnya.
Terkait dengan kondisi di dalam negeri, dia menjelaskan bahwa saat ini, Indonesia terikat dengan sedikitnya 62 perjanjian Tax Treaty. Hal tersebut, menjadi salah satu pekerjaan rumah otoritas pajak untuk dibenahi.
"Tepatnya, sekarang ini, belum bisa dihitunglah. Tetapi, intinya (Tax Treaty) banyak yang tidak cocok, karena itu hanya untuk pelarian pajak," tambah Bambang.
BACA JUGA:
(asp)