Tarif Penyeberangan Naik, Sopir Truk Mogok di Gilimanuk

Mogok supir truk di Pelabuhan Gilimanuk
Sumber :
  • VIVAnews/Bobby Andalan
VIVAnews
Terpopuler: Harga Toyota Fortuner Hybrid, Land Cruiser Tangguh Versi Murah
- Ratusan supir truk mogok di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, Sabtu 22 November 2014. Mereka tak mau menyeberang ke Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, lantaran tarif penyeberangan pelabuhan naik.

Timur Tengah Memanas, Australia Peringatkan Warganya Segera Tinggalkan Israel

Tak hanya di Gilimanuk, ratusan supir truk juga mogok di Pelabuhan Ketapang. Mereka memilih memarkir kendaraan mereka di dalam areal pelabuhan.
Program Beasiswa Kuliah S1 di Jepang, Bebas Biaya dan Dapat Uang Saku Rp12 Juta Perbulan


"Baru saja BBM naik, sekarang tarif menyeberang juga naik. Semua naik, tapi bos kami tidak juga naikkan gaji kami," ujar Sugeng di Pelabuhan Gilimanuk.


Sugeng merupakan supir truk yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.


Manajer Operasional PT ASDP Indonesia Ferry Gilimanuk, Wahyudi Susianto, menuturkan, kenaikan tarif penyeberangan sudah menjadi keputusan dan diumumkan pada Jumat kemarin, 21 November 2014. Menurut dia, kenaikan tarif itu mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan dan keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry. "Tarif penyeberangan yang naik itu hanya khusus untuk roda empat dan sejenisnya," kata Wahyudi.


Ia melanjutkan, tarif penyeberangan dinaikkan dengan menyesuaikan golongan kendaraan. Untuk kendaraan penumpang dengan panjang sampai lima meter tarif naik menjadi Rp150 ribu dari sebelumnya sebesar Rp135 ribu. Kendaraan barang dengan panjang yang sama naik menjadi Rp135 ribu dari sebelumnya Rp120 ribu.


Sementara itu, kendaraan dengan panjang hingga tujuh meter jenis penumpang, tarif dinaikkan menjadi Rp285 ribu dari sebelumnya Rp255 ribu. Untuk kendaraan barang dengan panjang yang sama naik menjadi Rp230 ribu dari sebelumnya Rp205 ribu.


Untuk kendaraan golongan empat dengan panjang sampai 10 meter, naik menjadi Rp475 ribu dari sebelumnya 430 ribu. Serta kendaraan barang naik menjadi Rp380 ribu dari sebelumnya Rp340 ribu.


"Untuk kendaraan yang memiliki panjang hingga 12 meter, dikenai tarif baru Rp500 ribu dari sebelumnya Rp455 ribu," katanya.


Demikian juga kendaraan dengan panjang 16 meter ongkos jasa penyeberangan naik menjadi Rp755 ribu dari sebelumnya  Rp685 ribu dan terakhir kendaraan dengan panjang lebih dari 16 meter, dikenai tarif baru Rp1.120.000 dari sebelumnya Rp1.015.000.


Wahyudi mengakui ASDP belum melakukan sosialisasi atas kebijakan baru tersebut. Wahyudi mengaku sudah meminta kepada petugas tiket untuk sosialisasikan kebijakan baru ini. Pada saat sama, ia juga telah menyiapkan pengumuman yang ditempel di areal pelabuhan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya