Subsidi Elpiji 3 Kg, Bom Waktu dan Bumerang Bagi Pemerintah

Polisi Jawa Tengah Bongkar Pemalsu Elpiji Nonsubsidi
Sumber :

VIVAnews - Pemerintah seharusnya melakukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan elpiji tabung 3 kilogram (kg). Sebab penggunaan elpiji tersebut, ternyata bukan hanya untuk alat memasak bagi kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro, melainkan juga digunakan sebagai bahan bakar diesel pada alat-alat pertanian.

Selain itu, elpiji 3 kg, telah lama dipergunakan untuk alat memasak pada usaha-usaha kelas menengah yang bertujuan kegiatan bisnis.

Pengamat Kebijakan Energi, Sofyano Zakaria menyampaikan bahwa terkait dengan penggunaan elpiji 3 kg itu, sesungguhnya sudah dipersyaratkan dalam peraturan yang dibuat pemerintah sendiri.

Adapun peraturan yang dimaksud, dia menerangkan, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pasal 20 ayat 2 Nomor 26 Tahun 2009 yang berisikan 'hanya' bagi penggunaan rumah tangga dan usaha mikro.

"Sayangnya, saat ini yang terjadi tidak lagi sesuai dengan peraturan yang ada. Contohnya lagi, elpiji 3 kg dipakai untuk alat mengeringkan atau dikenal dengan nama omprongan tembakau dalam jumlah besar di beberapa daerah. Anehnya, tembakau tersebut akhirnya dibeli oleh pembeli yang adalah perusahaan rokok internasional, milik asing dan perusahaan rokok nasional papan atas pula," ujarnya kepada VIVAnews.

Bahkan, Sofyano menyebut, pada kapal-kapal penangkap ikan 30GT ke atas juga menggunakan elpiji 3 kg sebagai alat memasak dan penerangan. Padahal kapal kelas ini, bukan tergolong pengusaha mikro yang diperbolehkan, menurut Peraturan Menteri ESDM.

"Perlu diperhatikan dampaknya, sebab penggunaan yang di luar ketentuan pemerintah tersebut adalah kuota elpiji 3 kg selalu terlampaui," imbuh Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), itu.

Sofyano pun berpendapat, dengan kondisi yang ada saat ini, terlihat peraturannya nyaris jadi kertas biasa yang tidak bermakna dan tidak mampu memberi sumbangan nyata bagi penekanan subsidi elpiji 3 kg yang tidak tepat sasaran.

Subsidi Pemerintah

Selain adanya peraturan, pemerintah juga sudah membentuk Tim Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian elpiji 3 kg sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Permen ESDM Pasal 33 Nomor 26 Tahun 2011.

Namun, melalui pelanggaran yang selama ini terjadi, mengindikasikan kalau pemerintah sesungguhnya tidak memiliki kemampuan dalam menegakkan peraturannya sendiri.

Sementara anggaran subsidi pemerintah untuk elpiji 3 kg terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Sebagai informasi, pada tahun ini saja, subsidi untuk elpiji 3 kg sudah mencapai Rp55 triliun.

Sedangkan, peraturan yang mensyaratkan adanya distribusi tertutup pada elpiji 3kg, yang dibuat dalam bentuk peraturan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011, ternyata semakin membuktikan bahwa pemerintah, khususnya di masa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkuasa, terkesan membuat peraturan yang bersifat 'gincu' saja, hanya sebatas pemantas pada bibir saja.

"Sulit diwujudkan agar penggunaan tepat sasaran. Jelas, bukanlah pekerjaan yang mudah untuk melakukan distribusi tertutup yang membatasi masyarakat tertentu saja yang boleh menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi," imbuhnya.

Program Konversi


Sofyano menjelaskan, jumlah penerima paket program konversi minyak tanah ke elpiji, sejak dimulainya konversi minyak tanah di tahun 2007 hingga tahun 2014, telah mencapai sekitar 58 juta paket atau 58 juta kepala keluarga.

"Itu, jumlah yang teramat luar biasa. Bagaimana mengatur dan mengawasi penggunaan elpiji 3 kg terhadap 58 juta rakyat yang telah gunakan elpiji 3 kg itu?," ungkapnya.

Menurutnya, sama saja dengan pemerintah yang selalu berteriak mencoba menghimbau golongan mampu, pemilik kendaraan bermotor untuk tidak membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yang tidak berhasil dilakukan oleh pemerintah.

Dengan harga keekonomian elpiji yang saat ini sekitar Rp12.000 per kg, subsidi untuk elpiji 3 kg sekitar Rp8.500 per kg.

"Ini, harusnya dijelaskan secara transparan ke masyarakat dan juga perlu disampaikan bahwa elpiji itu, berbeda dengan gas alam atau CNG. Elpiji adalah produk sampingan dari pengilangan minyak yang jumlahnya pun sangat kecil," jelasnya.

Pemerintah kata Sofyano, sebaiknya sejak dini mensosialisasikan ke rakyatnya bahwa suatu saat subsidi elpiji 3 kg harus dikurangi karena hal tersebut, sehingga ketika suatu saat pemerintah mengkoreksi harga jual elpiji 3 kg, masyarakat dapat memakluminya.

"Subsidi elpiji 3 kg yang terus menerus diberikan tanpa mengkoreksi besarannya, pasti akan melahirkan persoalan yang sama bagi pemerintah. Subsidi yang diberikan, tanpa memiliki dasar hukum kuat yang tidak beralaskan undang-undang, cepat atau lambat akan menjadi bumerang bagi pemerintah yang berkuasa," tambah Sofyano.

Baca Juga:

Kate Middleton Akhirnya Tampil di Hadapan Publik, Isu Konspirasi Terbantahkan
Komisioner KPU RI August Mellaz.

KPU Nilai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Pemilu Hal Biasa dan Selalu Ada

KPU menilai unjuk rasa menjelang penetapan hasil pemilu adalah hal yang biasa. KPU tak mengecilkan ataupun membesarkan aspirasi yang saat ini tengah digaungkan di luar.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024