Perluas Wilayah Penyidikan, OJK Gandeng Polri

Duta Besar RI untuk Swiss, Muliaman D Hadad.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengandeng Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

"Dikarenakan kerja OJK sudah meluas, bahkan hingga lintas negara, perlu kerja sama yang solid. Dalam hal ini, dengan pihak Kepolisian, agar sosialisasi bersama dapat tercapai dan masyarakat sejahtera," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, di sela-sela penandatanganan Nota Kesepahaman tentang kerja sama Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, di Jakarta, Selasa 25 November 2014.

Nota kesepahaman itu mencakup enam bidang. Yakni, bidang pencegahan, penegakan hukum, pengamanan, koordinasi, penugasan, dan bidang pendidikan dan pelatihan.

Untuk bidang penegakan hukum, misalnya. Kedua institusi itu, sepakat melakukan pertukaran informasi, bantuan penyelidikan, serta bantuan teknis maupun taktis dalam penanganan tindak pidana jasa keuangan.

Melalui kerja sama ini, OJK juga akan mendapat bantuan tenaga penyidik Polri. Bantuan tersebut, untuk menutup terbatasnya jumlah penyidik di OJK. Selain itu, juga untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana keuangan di daerah.  

Penandatanganan Nota kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Sutarman.

Nota Kesepahaman ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. UU tersebut, mengamanatkan OJK dan Polri untuk melaksanakan fungsi penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan, seperti tindak pidana di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan dana pensiun.

Laporan, Indra Tresna

Cerita Soal Baby Box, Ria Ricis Seolah Pertegas Tentang Nafkah Batin

Baca juga:

Moeldoko: Otonomi Daerah Harus Lanjutkan Pembangunan Visi Jokowi


(asp)

Pemprov DKI Jakarta Dukung Kerja Sama Proyek MRT Berkonsep TOD dengan Jepang
Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka korupsi

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Kejagung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024