Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, hari ini menggelar rapat kerja dengan Komite II DPD. Sudirman menjelaskan, fungsi anak usaha PT Pertamina, Pertamina Trading Energy Limited (Petral) di hadapan Komite II tersebut.
Dia menyebutkan, bahwa fungsi Petral akan dikaji oleh pemerintah.
Baca Juga :
6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions
Dia menyebutkan, bahwa fungsi Petral akan dikaji oleh pemerintah.
Baca Juga :
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
"Petral akan dikaji mendalam dan menyeluruh terkait fungsi dan kendali. Setelah itu, akan ada rekomendasi," kata Sudirman, di kantor DPD, Jakarta, Rabu 26 November 2014.
Mantan dirut PT Pindad itu mengatakan, ranah pengawasan tersebut ada di bawah kendali Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hal tersebut, karena Petral merupakan anak usaha Pertamina. "Itu ada di bawah Bu Rini (Menteri BUMN, Rini Soemarno)," kata dia.
Sudirman mengatakan, pemerintah akan melihat keberadaan Petral usai kajian tersebut dilakukan. Kalau ternyata fungsinya lebih banyak positifnya, Petral akan dipertahankan.
"Kalau banyak mudaratnya (kerugian), dikembalikan ke Pertamina," kata dia. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Petral akan dikaji mendalam dan menyeluruh terkait fungsi dan kendali. Setelah itu, akan ada rekomendasi," kata Sudirman, di kantor DPD, Jakarta, Rabu 26 November 2014.