Sumber :
- Antara/ Andika Wahyu
VIVAnews
- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, mengeluarkan surat edaran larangan bagi para direksi BUMN untuk rapat dengan DPR. Sikap ini pun menuai kritik dari parlemen.
Lalu, bagaimana tanggapan Rini?
"Ya, tidak apa-apa. Tidak ada permasalahan apa-apa," kata Rini, di Jakarta, Rabu 26 November 2014.
Baca Juga :
Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain
Lalu, bagaimana tanggapan Rini?
Baca Juga :
Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Lebih Murah Usai Tak Laku, Berapa Harga Bekasnya?
"Ya, tidak apa-apa. Tidak ada permasalahan apa-apa," kata Rini, di Jakarta, Rabu 26 November 2014.
Rini berujar bahwa pihaknya belum bisa berkomunikasi dengan DPR. Ada alasan mengapa dia berbuat demikian. "Pada dasarnya, ada beberapa isu MD3 dan lain-lain," kata dia.
Seperti diketahui, Rini menerbitkan surat edaran pada 20 November 2014. Dalam surat bernomor S-724/MBU/XI/2014, Rini meminta ada penundaan jadwal rapat dengar pendapat Komisi VI DPR dengan pejabat eselon I Kementerian BUMN dan perusahaan pelat merah. Isinya adalah berikut.
"Kepada yth,
Sekretaris Jenderal DPR RI
Sehubungan dengan adanya beberapa surat undangan dari Deputi Persidangan dan KSAP DPR RI kepada Deputi Menteri BUMN dan BUMN untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Deputi Menteri BUMN dan BUMN (contoh copy terlampir), maka dengan ini kami mengharapkan bantuannya untuk sementara waktu tidak menerbitkan undangan Rapat Dengar Pendapat dengan Pejabat Eselon I Kementerian BUMN dan BUMN sampai dengan adanya arahan lebih lanjut dari Pimpinan.
Tembusan:
1. Pimpinan Komisi VI DPR RI
2. Deputi Mensesneg Bidang Hubungan Kelembagaan
3. Deputi Persidangan dan KSAP DPR RI
4. Pejabat Eselon I KBUMN
5. Direktur Utama BUMN
"Rini Soemarno."
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Rini berujar bahwa pihaknya belum bisa berkomunikasi dengan DPR. Ada alasan mengapa dia berbuat demikian. "Pada dasarnya, ada beberapa isu MD3 dan lain-lain," kata dia.