- gudeg.net
VIVAnews - Ibarat jatuh tertimpa tangga. Demikian nasib pelaku usaha angkutan umum sekarang. Penyesuaian tarif tak kunjung jelas, penumpang pun makin terbatas.
Seperti yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengusaha angkutan umum kelimpungan menghadapi tuntutan naik gaji dari para sopir dan kernet. Sementara itu, uang setoran tak ada kenaikan berarti. Penumpang pun sepi.
Makanya, Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY mendesak Gubernur untuk segera menetapkan kenaikan tarif angkutan umum. Pengusaha angkutan menuntut kenaikan minimal 30 persen.
Langkah itu perlu segera dilakukan, agar pelaku usaha angkutan darat tidak mengalami kerugian yang semakin besar. Sebab, hingga saat ini, masih memberlakukan tarif lama.
"Organda DIY mengusulkan kepada Gubernur DIY, agar kenaikan tarif angkutan umum, baik angkutan perkotaan, desa dan angkutan umum antarkota dalam provinsi (AKDP) naik hingga 30 persen," kata Hantoro, Ketua Pariwisata-AKAP, Organda DIY, kepada VIVAnews, Kamis 27 November 2014.
Organda DIY berharap, maksimal pada1 Desember 2014, sudah ada tarif baru angkutan darat sesuai kebijakan dari Gubernur DIY.
"Jika tarif tidak segera naik, pengusaha angkutan darat akan semakin merugi. Sopir, kondektur, sudah minta gaji dinaikkan, sedangkan setoran masih sama. Di sisi lain, harga suku cadang kendaraan juga sudah mengalami kenaikan," katanya.
Hal senada juga dikatakan Ketua Organda Bantul, Slamet, yang mengusulkan kenaikan tarif angkutan umum minimal 30 persen, karena semua kebutuhan mulai mengalami kenaikan harga.
Kondisi ini diperparah dengan terus menurunnya jumlah penumpang. Saat ini, masyarakat lebih memilih menggunakan sepeda motor ketimbang angkutan umum.
"Dari sekian jalur, banyak yang sepi penumpang, karena saat ini banyak warga yang memilih menggunakan sepeda motor daripada naik angkutan umum, sehingga banyak pengusaha angkutan umum yang merugi," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul, Suwito, mengaku usulan kenaikan tarif pihak Organda telah ditindaklanjuti ke Pemerintah DIY untuk dilakukan kajian sebelum ditetapkan sebagai kebijakan baru tarif angkutan.
Suwito menilai, perlu respons dan masukan dari masyarakat selaku pengguna jasa transportasi angkutan umum, untuk tarif yang diusulkan tersebut.
"Jangan sampai, kenaikan tarif nanti, justru merugikan pihak Organda sendiri dengan kehilangan penumpang. Jadi, tarif harus tetap terjangkau masyarakat," ungkap Suwito.
Baca juga:
(asp)