Hadapi MEA, Industri Konstruksi Harus Tingkatkan Daya Saing

Ilustrasi jasa konstruksi
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Terpopuler: Catherine Wilson Malu sampai Atta Halilintar Kirim Doa
- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meniIai perkembangan industri konstruksi nasional memperlihatkan performa yang cukup bagus.

LIVE: Momen Bersejarah Raja Aibon Serahkan Tongkat Komandan Pasukan Tengkorak TNI ke Letkol Danu

Hal tersebut, karena pasar jasa konstruksi dari tahun ke tahun terus berkembang menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kendarai Sepeda Motor Baru, Pelajar SMA di Brebes Terlindas Truk 


Jasa konstruksi juga dinilai sebagai industri yang mampu menampung tenaga kerja dalam jumlah besar.

"Daya saing industri konstruksi nasional masih perlu ditingkatkan lebih jauh agar siap menghadapi era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan berlaku pada 2015," kata Ketua Umum Kadin, Suryo Bambang Sulisto, dalam keterangannya pada Kamis 27 November 2014.

Menurut data Kadin, pasar konstruksi nasional sejak 2012 mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada 2012, pasarnya mencapai Rp284 triliun, 2013 mencapai Rp369 triliun, dan di tahun 2014 ini diperkirakan mencapai Rp407 triliun.

"Bahkan pertumbuhan konstruksi di Indonesia dari tahun ke tahun melebihi pertumbuhan ekonomi. Sedangkan untuk ketersediaan material dan peralatan konstruksi di Indonesia masih didominasi Pulau Jawa," kata dia.


Untuk perkembangan pelaku jasa konstruksi nasional, saat ini kontraktor Indonesia berjumlah 117.042 dan konsultan berjumlah 4.414.


Namun sebagaimana yang terjadi sebelumnya, hingga kini badan usaha dengan kualifikasi besar masih sedikit jumlahnya dibandingkan dengan yang kualifikasi kecil maupun sedang.


Begitu juga dengan tenaga kerja konstruksi, di mana tenaga ahli berjumlah 10 persen, tenaga terampil 30 persen, dan kelompok buruh mencapai 60 persen.


Suryo mengatakan, kekuatan industri jasa konstruksi terletak pada keunggulan sumber daya manusia, tidak hanya sebagai tenaga kerja atau tenaga ahli, tetapi juga sumber daya manusia yang diperlukan untuk menguasai dan mengembangkan teknologi.


"Badan usaha jasa konstruksi Indonesia cukup besar jumlahnya, tetapi sebagian besar adalah usaha skala menengah dan kecil. Jumlah tenaga kerja kita juga cukup banyak, tetapi jumlah tenaga ahlinya masih rendah, kami harapkan daya saingnya perlu ditingkatkan lagi untuk kesiapan kita menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN," kata dia.


Sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo serta program-program yang disusun pemerintah, Kadin memperkirakan mulai tahun depan pasar untuk jasa konstruksi akan berkembang dengan cepat.


Selain itu, kata Suryo, program-progam untuk pengembangan jasa konstruksi maritim perlu menjadi perhatian pelaku nasional agar tidak menjadi porsi asing.


"Sebagai industri jasa unggulan, kami yakin industri konstruksi Indonesia dalam satu atau dua tahun mendatang akan dapat berdiri sama tinggi dengan pesaingnya di wilayah ASEAN," kata dia.


Miliki 600 ribu insinyur


Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Konstruksi dan Pertanahan, Bambang Sujagad, mengatakan bahwa di sisi tenaga kerja jasa konstruksi, Indonesia diyakini memiliki daya saing komparatif yang relatif tinggi di lingkungan ASEAN.


Indonesia memiliki 600 ribu insinyur dengan kompetensi yang bisa disejajarkan dengan negara lainnya.


Senada dengan Suryo, Bambang juga mengatakan, Indonesia perlu meningkatkan nilai tambah agar daya saing semakin kompetitif.


Peningkatan daya saing tersebut dapat ditunjang dengan pembentukan regulasi dan kebijakan persaingan pembangunan infrastruktur, sertifikasi pelaku industri dan jasa konstruksi, serta peningkatan keahlian dan keterampilan (spesialis dan generalis).


Bambang menjelaskan, meski ASEAN nanti akan menjadi pasar tunggal, namun bukan berarti bisa bebas tanpa aturan.


Untuk melakukan usaha jasa konstruksi, Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) harus bekerja sama dengan Badan Uaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJKN) yang berkualifikasi Besar dalam bentuk
joint operation
(JO), atau
joint venture
(JV) dengan penyertaan modal asing.


Saat ini dibatasi maksimal sebesar 55 persen untuk kontraktor dan 51 persen untuk konsultan. Batasan tersebut akan menjadi 70 persen setelah terbentuknya masyarakat ekonomi ASEAN.


"Dengan demikian, jelas masuk tidaknya BUJKA ke Indonesia tergantung pada kesiapan dan daya saing BUJKN. Saat ini terdapat sedikitnya 16 BUJKA yang telah membentuk kantor perwakilan di Indonesia," kata dia.


Masalah tanah


Di sisi lain, lanjut Bambang, permasalahan terkait aturan pertanahan di Indonesia masih tumpang tindih.


Menurutnya, dalam perkembangan perekonomian dan juga pembangunan di Indonesia yang semakin meningkat, permasalahan terkait dengan tanah merupakan satu hal yang tidak dapat dihindari.


"Pertumbuhan usaha dan kebutuhan atas tanah tidak sebanding dengan jumlah luasan tanah yang masih tersedia. Hal ini menimbulkan potensi permasalahan terkait dengan tanah, baik terkait dengan pengadaan tanah maupun tumpang tindih kepemilikan atas tanah," kata dia.


Menurut Bambang, mencari penyelesaian dari sengketa pertanahan diperlukan kebijakan dari pelaksana kekuasaan negara (pemerintah) dalam hal pengaturan dan pengelolaan di bidang pertanahan terutama dalam hal pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatannya termasuk dalam upaya penyelesaian sengketa pertanahan yang timbul.


"Bisnis dan investasi tentunya tidak dapat dilepaskan dengan pengadaan tanah, khususnya untuk kepentingan infrastruktur. Pengadaan tanah sendiri dalam prosesnya tentu tidak dapat lepas dari pembebasan tanah. Proses pembebasan tanah inilah yang sangat rentan terhadap konflik, sehingga menimbulkan sengketa kepemilikan tanah antara masyarakat, pengusaha dan pemerintah," kata dia.


Untuk menghindari permasalahan tersebut, sebelumnya diketahui bahwa pemerintah telah menyiapkan Undang-undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (UU No. 2/2012) dan Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Perpres No. 71/2012).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya