BBM Naik, Tarif Penyeberangan Surabaya-Kamal Naik 7,43%

Ilustrasi/Kapal Ro-Ro Baru Milik ASDP di Pelabuhan Merak Banten
Sumber :
VIVAnews
Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden
- Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berimbas pada naiknya ongkos penyeberangan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Ferry Cabang Surabaya.

Kemenko Polhukam Susun Rencana Bangun Sistem Pertahanan Semesta di IKN

Pengelola penyeberangan kapal feri Dermaga Ujung, Surabaya-Kamal, Madura ini memberlakukan kenaikan ongkos penyeberangan pada tiga golongan tarif.
4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang


"Kenaikkan tarif ini hanya diberlakukan bagi kendaraan golongan IV hingga VI, selain itu tidak. Naiknya sekitar 7,43 persen," tutur General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Surabaya, Elvi Yosa, Kamis 27 November 2014.


Dia menjelaskan, hal itu ditempuh sesuai kesepakatan dua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) dan PT ASDP sebagai pengelola. Keputusan tersebut, disahkan dengan penetapan surat keputusan Gubernur Jawa Timur.


Menurutnya, meski mengaku dilema menaikkan tarif. Tetapi, itu harus dilakukan agar pengguna jasa angkutan laut tidak beralih ke Jembatan Suramadu.


Tiga golongan yang naik tarifnya antara lain, Golongan IV penumpang dan barang, sebelumnya Rp40 ribu menjadi Rp44 ribu. Untuk kendaraan golongan V, termasuk bus Rp46 ribu menjadi Rp56.600. Selanjutnya, tarif kendaraan golongan VI jenis truk, dari Rp50 ribu menjadi Rp55 ribu.


"Untuk, penumpang golongan I hingga IV tidak naik. Antara lain, pejalan kaki tetap Rp5 ribu, roda dua Rp7 ribu dan jika berboncengan ditambah Rp12 ribu," tambahnya.


Penyesuian tarif, lanjut Elvi, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pengguna jasa pelabuhan. Juga dilakukan melalui survei dan kajian dengan pemerintah dan instansi terkait.


Terkait itu, Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Jawa Timur, Wahid Wahyudi mengatakan, kenaikan tarif penyeberangan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.


"Menaikkan rata-rata 10 persen itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dalam hal ini Gubernur Jawa Timur,” kata Wahid.


Selain penyeberangan Pelabuhan Ujung Tanjung Perak–Kamal, Madura, penyesuaian tarif juga diberlakukan untuk penyeberangan Pacitan-Gresik, Jangkar–Kalianget, Sapudi–Raas–Kalianget, serta Ketapang, Banyuwangi–Gilimanuk, Bali. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya