Peserta Lelang Pejabat Kemenkeu Ada yang Tak Lapor Pajak dan Kekayaan

Gedung kementerian Keuangan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
ODGJ Ngamuk di Cengkareng Mau Tikam Kakanya Sendiri, Ternyata Kabur dari Dinsos
- Panitia Seleksi (pansel) jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan mengatakan, sebanyak 14 dari 87 peserta seleksi yang mendaftar,  tidak lolos tahap administrasi lelang jabatan yang ditutup pada 26 November lalu.

PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok, Ahmad Syaikhu: Kinerjanya Bagus

Ketua Pansel, Mardiasmo di kantornya, Jumat 28 November 2014 mengatakan, dua di antara yang tidak lolos, karena tidak menyertakan laporan surat pemberitahuan (SPT) pajak dan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba


Padahal, hal tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi tidak hanya dalam seleksi tersebut, tetapi juga sebagai pejabat negara.


"Dua peserta itu berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) daerah," ujarnya.


Mardiasmo sangat penyayangkan hal tersebut. Hal tersebut, karena salah satu jabatan yang diseleksi yaitu menjadi Direktur Jenderal Pajak, menggantikan Fuad Rahmany yang memasuki masa pensiun pada 1 Desember mendatang.


"Kalau berasal dari Kementerian Keuangan sudah pasti saya beri surat peringatan," tambahnya.


Lebih lanjut, dia memaparkan, 12 peserta lainnya tidak lolos, yaitu karena ada dua peserta yang mendaftar dua kali, sehingga dihitung menjadi empat kali mendaftar. Kemudian dua peserta tidak melengkapi data, dua peserta tidak mengirimkan berkas dan satu peserta bukan PNS.


Dia menuturkan, dua peserta lainnya tidak memenuhi syarat minimal jabatan yang ditetapkan. Dan ada pula dua peserta yang umurnya melebihi batasan syarat yang ditentukan atau lebih dari 58 tahun.


"Oleh karena itu peserta yang sah, yaitu lulus tahap pemeriksaan dan seleksi sebanyak 73 peserta," kata Mardiasmo.


Adapun, dari 73 peserta seleksi tersebut, 52 di antaranya berasal dari Kementerian Keuangan dan 21 lainnya dari luar Kemenkeu.


Sementara itu, peseta yang memilih jabatan Dirjen Pajak sebanyak 28 peserta, lima peserta untuk jabatan Badan Kebijakan Fiskal, 16 orang memilih jabatan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, 10 orang memilih jabatan staf ahli penerimaan negara dan 14 orang memilih menjadi staf ahli bidang pengeluaran negara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya