Meninggal 2003 Bisa Mengajukan Kredit di 2010, Ini Kata Bank Danamon
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - PT Bank Danamon Indonesia Tbk (berkode saham BDMN) menegaskan bahwa perseroan memberikan fasilitas kredit, bukan atas nama individu, yakni O. Sugandi. Melainkan, atas nama perusahaan yang bernama PT Petro Kencana.
"Jadi, yang mengajukan kredit itu Petro Kencana, bukan O. Sugandi," kata Regional Corporate Officer Danamon Wilayah 1, Jabodetabeka, Cilegon, Serang dan Lampung, Henny Gunawan, dalam keterangan resminya kepada VIVAnews, Kamis 4 Desember 2014.
Henny menambahkan, pinjaman pada 2010, yang nilainya mencapai Rp7,7 miliar itu sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di bank.
Selain itu, dia mengatakan bahwa O. Sugandi adalah salah satu direktur yang tercatat dalam Akta Anggaran Dasar PT Petro Kencana, dan bukan sebagai peminjamnya, tetapi perusahaannya.
Saat ini, katanya, mengenai permasalahan keabsahan kepemilikan jaminan atas nama O. Sugandi masih dalam proses hukum, baik perdata maupun pidana. "Bank Danamon menghormati proses hukum yang berjalan," tambah Henny.
Sebelumnya, O. Sugandi yang meninggal pada 2003, dinyatakan telah mengajukan dan menerima kredit pada 2010 di Bank Danamon cabang Kalibata, Jakarta. Nilainya pun cukup fantastis, yakni mencapai Rp7,7 miliar.
Hal ini baru terungkap, setelah pihak ahli waris mendapatkan surat penetapan sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Tangerang pada 6 Mei 2014 silam.
BACA JUGA:
(asp)