Taksi Uber Hadapi Tuntutan Hukum di Kandangnya Sendiri

Ilustrasi layanan aplikasi Uber
Sumber :
  • REUTERS/Kai Pfaffenbach

VIVAnews - Perusahaan taksi Uber, Uber Technologies Inc, menghadapi gugatan perdata di negaranya sendiri. Gugatan diajukan karena operasional Uber dianggap menyalahi peraturan hukum di kota-kota di seluruh dunia. Uber menghadapi larangan di berbagai kota di seluruh dunia, dari Las Vegas hingga Frankfurt.

[Baca: ]

Laman MarketWatch, Kamis 11 Desember 2014, melansir para pengacara di distrik San Francisco (basis taksi Uber) dan Los Angeles telah menggugat Uber. Perusahaan aplikasi online pesan taksi itu diduga menyesatkan konsumen dan menyalahi aturan hukum California.

George Gascon, jaksa di wilayah San Francisco, dan Jackie Lacey, rekannya di Los Angeles, menyatakan, di antara isu-isu lain, Uber telah mengibuli pelanggan dengan mengaku telah menyaring sopir yang pernah melakukan tindak pidana.

Para pengacara distrik telah memperingatkan Uber dan para pesaingnya yang lebih kecil, seperti Lyft Inc dan Sidecar Inc. Peringatan itu didasarkan atas laporan masyarakat mengenai pelanggaran perusahaan booking taksi online tersebut.

Para regulator, mengatakan, Lyft Inc setuju untuk membayar US$500.000 denda atas hukuman sipil. Namun, besaran denda untuk Sidecar Inc belum diumumkan oleh regulator tersebut.

Uber, didirikan pada 2009, hadir di puluhan negara dan baru-baru ini menarik investasi sebesar US$40 miliar.

Legeenda Timnas Indonesia dari Piala Dunia hingga Juara SEA Games Rayakan HUT PSSI

Pada hari Selasa, pemerintah federal India menyerukan larangan Uber dan perusahaan lain yang menggunakan aplikasi smartphone. Gara-garanya, sopir-mitra Uber di India memperkosa perempuan muda di sebuah sudut kota Delhi. [Baca: ]

Baca juga:

VIVA Militer: Prajurit TNI di basis OPM Paro

Basis OPM Paro Nduga Lumpuh Digempur TNI, 2 Anak Buah Egianus Kogoya Tertembak

Mereka terluka dari melarikan diri.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024