Kementerian BUMN: Tidak Benar Ada Larangan Penggunaan Jilbab

Gedung Kementerian BUMN.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro

VIVAnews - Akhir-akhir ini beredar isu yang hangat di media sosial bahwa Kementerian Badan Usaha Milik Negara mengeluarkan aturan larangan berjilbab, bercelana gantung ataupun berjenggot bagi semua staf. Kementerian BUMN dengan tegas membantah kabar tersebut.

Tidak Fokus Berkendara, Pengendara Motor Tabrak BMW Seri 5

Sekretaris Kementerian BUMN, Imam A. Putro, menegaskan kabar tersebut tidak benar. Imam menyampaikan tidak ada aturan seperti itu yang diterapkan di Kementerian BUMN.

"Lihat sendiri, kan, banyak pegawai wanita di Kementerian BUMN yang menggunakan baju muslimah," tutur Imam di kantornya, Jakarta, Kamis 18 Desember 2014.

4 Tim Lolos 8 Besar Piala Asia U-23, Indonesia Siap Nyusul?
Selain itu, katanya, kalaupun ada aturan seperti itu, tentunya tidak ada karyawati yang berjilbab di kementerian ini. Lalu, larangan itu biasanya juga akan berupa surat tertulis dan dipublikasikan.

"Semua surat edaran kami, kan, dipublikasikan di portal kami. Semua juga bisa melihat itu," jelasnya.

Bikin Silau, Harga Emas Antam Kembali Tembus Rekor Tertinggi

Heboh di media sosial

Sebelumnya, dunia maya dihebohkan dengan berita terkait dengan pelarangan penggunaan jilbab panjang yang diduga untuk rekruitmen BUMN. Gambar tersebut langsung menyebar viral di dunia maya saat akun milik seorang dosen di Yogyakarta mempostingnya. ini memuat sebuah foto berisi kriteria perekrutan sebuah BUMN.

Dalam foto tersebut terlihat nilai kompetensi yang harus dilihat dalam hal perekrutan pegawai, terutama dari penampilan individu secara umum. Setidaknya ada 20 kriteria penampilan individu yang dinilai, termasuk membolehkan tato asal tidak terlihat. Bagi laki-laki, selain tidak bersikap seperti wanita, pemakaian celana juga tidak boleh menggantung dan tidak berjanggut.

Bagi wanita yang berjilbab, hanya diperbolehkan menggunakan jilbab dengan batas sampai leher. Artinya, dilarang menggunakan jilbab sesuai syar'i atau panjang sampai menutup dada. (ren)

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya