Pengusaha Ancam Buang Limbah di Kantor Menteri Lingkungan Hidup

Ilustrasi kontainer berisi limbah beracun.
Sumber :

VIVAnews - Sedikitnya 52 perusahaan pengangkut, pengumpul dan pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari sejumlah daerah di Indonesia, memberikan tenggat waktu hingga hari Jumat 26 Desember 2014, kepada Kementerian Lingkungan Hidup, untuk mencarikan solusi atas pelarangan limbah B3 dijadikan bahan baku di pabrik semen.

Jika hingga batas waktu itu, solusi tidak juga diberikan oleh kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya Bakar itu, maka pada hari Senin 29 Desember 2014 para pengusaha limbah B3 mengancam akan membawa limbahnya ke kantor Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta.

Hal itu terungkap dalam pertemuan para pengusaha limbah B3 di kantor PT Logam Jaya Abadi, di Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Perwakilan dari PT Logam Jaya Abadi, Alarik Maruli Parapat, salah satu perusahaan pengolah limbah B3 mengatakan, pihaknya meminta Menteri Lingkungan Hidup segera memberikan alasan yang pasti serta solusi atas pelarangan ini.

Sebab, kata dia, para pengusaha limbah B3, bingung harus membawa ke mana limbahnya. Di Jabodetabek saja, menurutnya, setiap bulan ada dua juta limbah sisa hasil produksi. Sejauh ini, hanya pabrik semen yang bisa menerima limbah B3 untuk dijadikan bahan bakar dan salah satu material di pabrik semen.

“Di Indonesia, hanya pabrik semen yang ramah lingkungan dan bisa memanfaatkan limbah B3. Kalau ditimbun, itu hanya akan jadi bom waktu,” ujarnya, Sabtu 20 Desember 2014.

Pabrik semen, berdasarkan hasil audit, dilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup menggunakan limbah B3 sebagai bahan bakar dan salah satu bahan baku. Pelarangan itu sudah berjalan hampir dua bulan ini, dan menimbulkan kerugian relatif besar bagi para pengusaha yang selama ini berkecimpung di bisnis limbah.

“Sejak pelarangan itu dibuat pada 16 November 2014, hingga saat ini kami belum bisa menemui Menteri LH, Siti Nurbaya, untuk mencari solusi,” kata Maruli.

Pengusaha limbah, saat ini cukup khawatir, sebab mereka terikat kontrak dengan sejumlah perusahaan penghasil limbah untuk melakukan pengangkutan secara rutin. Perwakilan pengusaha limbah mengaku sudah tiga kali mengirim surat untuk berusaha bertemu Menteri Lingkungan Hidup, tapi selalu gagal.

“Kami bingung, apalagi kami sudah teken kontrak di atas materai dengan perusahaan penghasil limbah. Belum lagi, kami harus bayar kredit bank, harusnya mereka (Kementrian LH) berpikir,” kata Maruli.

SKK Migas: Komersialisasi Migas Harus Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri

“Harusnya kami pengusaha limbah B3 diberikan apresiasi, bukan malah dipersulit seperti ini. Kalau tidak ada kita bagaimana nasib limbah B3,” ujar Maruli menambahkan.

Baca juga:

Ilustrasi tagian listrik PLN membengkak.

Tarif Listrik April-Juni 2024 Diputuskan Tidak Naik

Kebijakan tidak menaikan tarif listrik pada April-Juni 2024 merupakan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024