Januari 2015, Tak Semua Stasiun Kereta Terima Pembatalan Tiket

Loket tiket kereta api di stasiun Senen Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO
VIVAnews
Arab Saudi Kemungkinan Ikut Ajang Miss Universe, Kandidat Lagi Diseleksi Ketat
- Pembatalan tiket Kereta Api (KA) atas permintaan penumpang mulai 1 Januari 2015 hanya bisa dilakukan di stasiun tertentu.

Orangtua Anak yang Tabrakkan Mobil di Mall Jadi Konsumen Chery

Di wilayah Daop 8 Surabaya, ada enam stasiun yang ditunjuk untuk melayani proses itu. Keenam stasiun itu adalah Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Sidoarjo, Stasiun Malang, Stasiun Mojokerto, dan Stasiun Blitar.
Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri


"Di luar itu, kami tidak melayani. Sebelumnya, proses pembatalan tiket KA bisa dilakukan di semua loket stasiun. Tapi, mulai 1 Januari 2015, hanya kami layani di enam stasiun," kata Manager Humas PT KAI Daop 8 Gubeng, Surabaya, Sumarsono, Sabtu 20 Desember 2014.


Selain itu, PT KAI mengenakan biaya pembatalan tiket terpesan sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan. "Uang pembatalan akan kami berikan, dan dapat diterima dalam jangka waktu 30 sampai 45 hari setelah proses pembatalan," katanya.


Sumarsono mengingatkan, proses pembatalan tiket KA tidak dapat dilakukan mendadak. Prosesnya, paling lambat 30 menit sebelum jam keberangkatan kereta api.


"Untuk pengambilan uang 'kembalian' pembatalan bisa melalui proses transfer ke rekening pemohon atau diambil langsung secara tunai di stasiun," katanya.


Menurut dia, calon penumpang yang ingin mengubah waktu keberangkatan, juga bisa dilayani. Asal, sesuai ketersediaan tempat duduk di KA yang dituju.


"Bisa saja, dengan catatan, apabila tempat duduk untuk kereta yang diinginkan masih tersedia dan bisa dilakukan di semua loket stasiun," jelasnya.


Dia menambahkan, pemberlakuan kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan tertib layanan ke masyarakat, dengan harapan tiket KA yang dijual betul-betul dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan. (art)


Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya