10 Ahli Waris Korban AirAsia Berhak Dapat Rp2 Miliar

Suasana Tangis dan Haru Pasca Ditemukannya Jasad oleh Tim Basarnas
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVAnews - PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (ASDM) siap mencairkan klaim asuransi para korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya- Singapura yang jatuh di sekitar Selat Karimata akhir pekan lalu. Klaim asuransi sebesar Rp12,225 miliar siap diberikan kepada ahli waris korban.

Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini

Dayin Mitra merupakan asuransi pilihan yang ditawarkan kepada calon penumpang ketika pembelian tiket dilakukan. Dalam kasus ini, dari 155 penumpang ada 25 orang yang membeli asuransi ini.

Dari 25 penumpang tersebut, 10 orang diantaranya membeli polis untuk satu kali perjalanan. Sementara 15 orang lainnya membeli polis asuransi untuk pulang pergi.

Doa Ibunda untuk Ernando Ari dan Indonesia U-23

Selain yang mendapatkan klaim asuransi dari Dayin Mitra, ke-25 ahli waris juga mendapatkan asuransi kecelakaan dari PT Asuransi Jasindo dan PT Asuransi Sinar Mas. Masing-masing ahli waris 155 penumpang dapat mengklaim sebesar Rp1,250 miliar per orang.

"Kami menghitung akumulasi, hanya ada 10 yang one way, masing-masing dapat klaim Rp750 juta. Sedangkan, yang asuransi return ada 15, masing-masing dapat Rp315 juta," ujar Elizabeth M. Quendangen, Technical Deputy Director Asuransi Dayin Mitra di kantor OJK, Selasa 6 Januari 2015.

Dengan demikian ada 10 ahli waris yang berhak mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp2 miliar. Kemudian, 15 lainnya sebesar Rp1,565 miliar dan sisanya sebesar Rp1,250 miliar.

Main Series Bareng Nicholas Saputra, Lee Sang Heon Jadi Bisa Masak Orek Tempe

Meski harga premi sama, lanjut Elizabeth, memang untuk klaim berlaku lebih tinggi bagi pembayar premi one way sebesar Rp750 juta per orang. Itu karena, biasanya, orang berlibur menggunakan AirAsia untuk sekali perjalanan saja.

Elizabeth mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan otoritas terkait khususnya AirAsia,  guna memastikan siapa ahli waris korban yang berhak untuk mendapatkan klaim asuransi tersebut.

"Jadi, kalau ada keluarga penumpang yang sudah diketahui, kami akan langsung menjelaskan. Dan mulai hari ini mulai dipanggil," terangnya.

Perusahaan itu memastikan pencairan klaim kepada keluarga korban tepat sasaran. Karena itu, keluarga korban yang melakukan klaim harus melengkapi dokumen resmi.

"Kami butuh akta lahirnya. Maka dari itu, tergantung berapa lama dapat kelengkapan dokumen," tegasnya. (ren)

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya