Distribusi Gula Rafinasi Diperketat

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Kementerian Perdagangan memperketat penyaluran gula rafinasi berbasis gula mentah (raw sugar). Distributor gula rafinasi harus tercatat di Kemendag.
Golkar Tepis Isu Istri Ridwan Kamil Mundur dari Bursa Pilkada Kota Bandung

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Srie Agustina, Selasa 6 Januari 2015, mengatakan produsen gula yang mendaftarkan distributor gula rafinasi ke Kemendag.
Rektor UNU Gorontalo Resmi Dilaporkan Polisi atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Distributor inilah yang akan menyalurkan gula rafinasi ke industri kecil dan menengah (IKM) makanan dan minuman. Produsen tersebut akan melampirkan data-data IKM tujuannya, seperti nama industri dan jumlah gula yang akan disalurkan. Aturan distributor gula terdaftar akan berlaku dua bulan lagi.
5 Fakta Mengerikan Timnas Indonesia Usai Singkirkan Korea Selatan di Piala Asia U-23

"Mulai Maret pakai distributor baru (distributor terdaftar)," kata dia.

Sementara itu, penyaluran gula rafinasi dari produsen ke industri makanan dan minuman skala besar langsung dilakukan oleh produsen gula itu sendiri. Sistem penyalurannya pun dilakukan dengan cara kontrak.

"Ada kontrak. Penyaluran gula tidak akan merembes dan bisa dilacak," kata dia.

Selain itu, Srie menyarankan untuk membeli gula yang ada di pasar. Sebab, kementerian tak mengalokasikan terlebih dahulu gula rafinasi kepada sektor ini untuk sementara.

"Mulai Maret (pakai gula dari) distributor baru," kata dia.

Seperti yang diketahui, dari sisi distribusi, telah dilakukan pencabutan Surat Menteri Perdagangan Nomor 111 Tahun 2009 yang mengatur mengenai distribusi gula rafinasi melalui distributor. Sebab, ditemukan 199,5 ribu ton gula rafinasi yang merembes ke pasar umum alias pasar rumah tangga. Padahal, gula ini diperuntukan untuk industri.

Kini, Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, menerbitkan Surat Menteri Perdagangan kepada Sebelas Produsen Gula Rafinasi No. 1300/M-DAG/SD/12/2014.

Dari sisi importasi, basis persetujuan impor raw sugar didasarkan pada supply chain dan mekanisme kontrak antara industri rafinasi dengan industri makanan dan minuman sesuai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian ke Kementerian Perdagangan.

Lebih lanjut, persetujuan impor kepada pabrik gula rafinasi diberikan per triwulan dan akan dilakukan evaluasi untuk pemberian izin triwulan berikutnya.

Lebih lanjut, Kementerian Perdagangan mendorong produsen untuk menyalurkan langsung gula rafinasi kepada industri pengguna minimal 85 persen, dan membatasi penyaluran gula rafinasi dari produsen melalui distributor maksimal 15 persen dari total penyaluran produsen.


Baca juga:



(asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya