Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Pelaku ekspor-impor sektor minyak dan gas (migas) di Indonesia tak lagi bisa menutup-nutupi kegiatan ekspornya. Melalui Peraturan Menteri Perdagangan No 03/M-DAG/PER/1/2015, mereka wajib melaporkan kegiatannya ke pemerintah.
Dalam aturan itu, seluruh pelaku usaha ekspor dan impor migas diwajibkan melakukan registrasi untuk Importir Terdaftar (IT) dan Eksportir Terdaftar (ET) sebelum mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor dan Impor.
Baca Juga :
Bakrie Dapat Proyek Rp1,4 Triliun di Blok Madura
Dalam aturan itu, seluruh pelaku usaha ekspor dan impor migas diwajibkan melakukan registrasi untuk Importir Terdaftar (IT) dan Eksportir Terdaftar (ET) sebelum mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor dan Impor.
Baca Juga :
Proyek Blok Masela Diminta Dipercepat
Untuk mengantongi Surat Persetujuan Ekspor dan Impor dari Kementerian Perdagangan harus melampirkan pertimbangan teknis atau rekomendasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam Permendag baru ini, setiap pelaku ekspor dan impor migas juga wajib diverifikasi oleh surveyor independen yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan.
"Tujuannya, untuk memperketat pengawasan ekspor-impor dan sumber penerimaan negara. Harus dilakukan pengetatan, agar terkelola dengan baik dan terintegrasi dengan Kementerian ESDM," kata Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, Jumat 9 Januari 2015, di Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Sebelumnya, ketentuan ekspor dan impor migas hanya perlu persetujuan dari Kementerian Perdagangan, setelah ada rekomendasi dari Kementerian ESDM, dan tidak diperlukan registrasi ET dan IT.
Permendag No 3/2015 ini menggantikan Permendag No 42/2009 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi dan Gas. (art)
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Untuk mengantongi Surat Persetujuan Ekspor dan Impor dari Kementerian Perdagangan harus melampirkan pertimbangan teknis atau rekomendasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).