Pinjaman Fiktif Bank Danamon, Ahli Waris Minta Ganti Hakim

Foto O. Sugandi dan istrinya semasa hidup.
Sumber :
  • Anisa Maulida

VIVAnews - Merasa kasus yang dihadapi tidak ditangani secara profesional oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, ahli waris almarhum O. Sugandi mengajukan penggantian majelis hakim kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banten.

Henny Susanti , salah seorang ahli waris mengaku kecewa dengan kinerja hakim yang menangani kasus pinjaman fiktif senilai Rp7,7 miliar pada tahun 2010-2011, yang menyeret nama ayahnya, O. Sugandi yang telah meninggal pada 2003.

"Kasusnya terus digantung, persidangan sangat lambat dan terlihat banyak kejanggalan," ujarnya, Jumat 9 Januari 2015.

Hal tersebut, dibenarkan M .Amin Nasution, kuasa hukum ahli waris. Ia mengatakan bahwa pihaknya mengajukan pergantian majelis hakim, karena dianggap tidak profesional dalam menangani perkara.

"Dalam surat yang kita kirimkan ke PT, kami melaporkan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dan memohon untuk dilakukan pergantian majelis hakim, karena tidak profesional dengan melanggar hukum acara perdata dalam memeriksa perkara tersebut," tegasnya.

Adapun ketidakprofesionalan hakim tersebut, katanya, tidak adanya mediasi antara pihak yang berperkara untuk menyelesaikan sengketa. Saat itu, tim majelis hakimnya terdiri dari Bambang Krisnawan sebagai ketua majelis, Indri Murtini dan Made Suradmaja sebagai anggota.

Di penghujung pemeriksaan rampung 90 persen, tetapi tiba-tiba tim majelis hakim diganti menjadi Indri Murtini sebagai ketua majelis. Kemudian, Made Suradmaja sebagai anggota dan masuk Ratna Mintarsih sebagai anggota juga. Sementara itu, ketua majelis hakim yang sudah memeriksa perkara hampir 90 persen berhenti menangani perkara dengan alasan pindah.

Bahkan, setelah dilakukan pergantian hakim dan persidangan dilanjutkan dengan ditetapkan pembacaan putusan akan dilakukan pada 15 Desember 2014. Namun, sidang hanya dibuka untuk kembali ditutup dan hakim yang diketuai Indri menunda pembacaan putusan satu bulan mendatang hingga 19 Januari 2015.

“Pertama mediasi ditiadakan, hakim tiba-tiba berganti di penghujung pemeriksaan. Saksi kunci yang melakukan pinjaman atas nama Andi Rusli Sajo dan orang yang mengaku O. Sugandi tidak pernah satu pun dihadirkan dalam persidangan. Begitu juga saksi dari Bank Danamon tidak dihadirkan, sekarang putusan mendadak ditunda begitu panjang. Ada apa ini?" terangnya.

Tindakan di atas, kata Amin, menunjukkan ketidakprofesionalan hakim dalam nenangani perkara. Padahal, sudah sangat jelas berbagai bukti disertakan ahli waris bahwa O. Sugandi yang sebenarnya sudah lama meninggal, jauh sebelum kredit miliaran ini digulirkan kepada para pihak yang tidak punya kaitan dengan ahli waris.

Layanan Laku Pandai Danamon Rambah 5 Kota

Anisa Maulida/Banten


Baca juga:

2015, Laba Bersih Bank Danamon Anjlok 8 Persen

(asp)

Edukasi Keuangan, Bank Danamon Targetkan Sembilan Kota
Gedung lama Bank Danamon

Bank Danamon Bangun Kantor Pusat Baru Rp540 Miliar

Peresmian Menara Bank Danamon bertepatan ulang tahun ke-60 Danamon.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2016